Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dari kalangan pengusaha, Made Oka Masagung, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Berdasarkan pantauan Suara.com, bekas pemimpin PT Gunung Agung itu tiba sekitar pukul 10.25 WIB.
Mengenakan kemeja berwarna putih dan jaket hitam, Made Oka tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media. Dia langsung melangkahkan kakinya masuk ke gedung lembaga antirasywah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mau memberikan keterangan mengenai pemeriksaan Made Oka tersebut.
Dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik pada Kamis (22/3) pekan lalu, terdakwa Setya Novanto menyebut putri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung ikut merasakan uang dari proyek e-KTP.
Novanto menyebut keduanya menerima uang USD500 ribu. Informasi tersebut didapat Novanto dari pengusaha Made Oka Masagung.
Untuk diketahui, Oka sudah pernah diperiksa sebagai tersangka pada 6 Maret 2018, dan sebagai saksi untuk keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, pada 8 Maret 2018.
Oka dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Februari 2018.
KPK menduga Oka sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Novanto, melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.
Baca Juga: Busa Selimuti Marunda, Sandiaga: Mungkin karena Detergen Warga
Lewat rekening OEM Investement, Oka menampung uang sebesar USD1,8 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Sementara pada rekening PT Delta Energy, Oka menerima transfer uang sebesar USD2 juta.
Totalnya, Oka diduga menerima uang sebanyak USD3,8 juta dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 teriliun tersebut.
Selain itu, Oka juga diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut.
Made disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan