Suara.com - Mabes Polri turut menyelidiki kasus kematian bayi Calista (15 bulan) yang dianiaya ibu kandungnya, Sinta (27) setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (25/3/2018).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, pihaknya telah memerintahkan Kapolres Karawang AKBP Hendy F. Kurniawan untuk meminta keterangan sejumlah ahli untuk memproses kasus ini.
"Kasus masih jalan, tetapi kapolres sedang mencari informasi terkait kasus ini minta keterangan ahli untuk mendukung, sehingga nanti apa yang akan diambil keputusan bisa memuaskan semua pihak dan menjadi kepastian hukum," ujarnya di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Hingga kini, Sinta masih menjalani pemeriksaan di Polres Karawang dan sudah dilakukan penahanan. "Nanti kita lihat hasil dari perkembangan selanjutnya," ujar Setyo.
Menurut dia, kasus bayi Calista merupakan delik umum tanpa memerlukan pengaduan ke polisi lantaran Calista diketahui selama 15 hari sempat dirawat di rumah sakit, dengan luka penganiayaan hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan polisi, Sinta mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan penganiayaan terhadap Calista beberapa bulan terakhir.
Namun, polisi masih perlu mempertimbangkan dengan kondisi psikologis keluarga lantaran Sinta masih memiliki satu anak.
"Ternyata dilihat kondisi ibunya, anaknya satu lagi memerlukan bimbingan orangtua, Sedangkan nanti tidak ada bimbingan jika orangtua masuk penjara. Jadi, pertimbangan-pertinbangan itulah. Tapi sampai saat ini masih pengumpulan proses," kata Setyo.
Oleh karena itu Polri pada kasus bayi Calista dalam penegakan hukum terdapat opsi restoratif Justice. Restoratif justice adalah langkah penyelesaian di luar pengadilan.
Baca Juga: Cara INASGOC Perangi Promosi Non-Sponsor di Asian Games 2018
Meski begitu, Setyo belum menentukan langkah yang diambil penyidik mengingat kasus masih dalam pengembangan.
"Kami akan melihat intinya adalah kepastian hukum, kedua kami menegakan hukum tanpa melanggar hukum. Mohon sabar karena masih proses," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Pemerintah Miliki Program 3 Juta Rumah, Mendagri Ajak Perguruan Tinggi Ikut Berikan Dukungan
-
Ragunan Buka Malam: Pengunjung Hanya Bisa Lihat Harimau, Kuda Nil, dan Satwa Nokturnal Lainnya
-
Ragunan Uji Coba Buka Malam Hari Ini: Simak Jadwal 'Feeding Time' Harimau hingga Kuda Nil
-
Mau Lanjut ke Ragunan Malam? Pengunjung Siang Tetap Wajib Beli Tiket Baru
-
HNW Senang Atlet Senam Israel Ditolak Pemerintah RI: Mereka Tak Tahu Diri!
-
Tak Hanya Bangun Fisik, Jakpro Kini Fokus 'Bangun Manusia' Demi Jakarta Kota Global
-
Warga Lagi Sakit Terjebak Kebakaran di Tanjung Priok, Teriakan 'Tolong' Bikin Nyawanya Selamat!
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat