Suara.com - Mabes Polri turut menyelidiki kasus kematian bayi Calista (15 bulan) yang dianiaya ibu kandungnya, Sinta (27) setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (25/3/2018).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, pihaknya telah memerintahkan Kapolres Karawang AKBP Hendy F. Kurniawan untuk meminta keterangan sejumlah ahli untuk memproses kasus ini.
"Kasus masih jalan, tetapi kapolres sedang mencari informasi terkait kasus ini minta keterangan ahli untuk mendukung, sehingga nanti apa yang akan diambil keputusan bisa memuaskan semua pihak dan menjadi kepastian hukum," ujarnya di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Hingga kini, Sinta masih menjalani pemeriksaan di Polres Karawang dan sudah dilakukan penahanan. "Nanti kita lihat hasil dari perkembangan selanjutnya," ujar Setyo.
Menurut dia, kasus bayi Calista merupakan delik umum tanpa memerlukan pengaduan ke polisi lantaran Calista diketahui selama 15 hari sempat dirawat di rumah sakit, dengan luka penganiayaan hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan polisi, Sinta mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan penganiayaan terhadap Calista beberapa bulan terakhir.
Namun, polisi masih perlu mempertimbangkan dengan kondisi psikologis keluarga lantaran Sinta masih memiliki satu anak.
"Ternyata dilihat kondisi ibunya, anaknya satu lagi memerlukan bimbingan orangtua, Sedangkan nanti tidak ada bimbingan jika orangtua masuk penjara. Jadi, pertimbangan-pertinbangan itulah. Tapi sampai saat ini masih pengumpulan proses," kata Setyo.
Oleh karena itu Polri pada kasus bayi Calista dalam penegakan hukum terdapat opsi restoratif Justice. Restoratif justice adalah langkah penyelesaian di luar pengadilan.
Baca Juga: Cara INASGOC Perangi Promosi Non-Sponsor di Asian Games 2018
Meski begitu, Setyo belum menentukan langkah yang diambil penyidik mengingat kasus masih dalam pengembangan.
"Kami akan melihat intinya adalah kepastian hukum, kedua kami menegakan hukum tanpa melanggar hukum. Mohon sabar karena masih proses," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Tanggul Sungai Kalimalang Jebol! Ratusan Keluarga di Karawang Terendam Banjir