Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil Komisioner Ombudsman RI guna mendalami temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya Anies dilaporkan ke Polda Metro karena dianggap melanggar undang-undang terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL).
"Kita panggil Ombudsman," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018).
Menurutnya, rencana pemanggilan Ombudsman itu lantaran salah satu tindakan maladministrasi Anies terindikasi melanggar hukum. Namun, Adi tak merinci kapan jadwal pemanggilan Ombudsman RI akan dilakukan.
"Kita ambil nanti keterangannya berkaitan dengan itu semua. Apa yang menjadi pertimbangan adanya perbuatan melawan hukum. Itu yang penting tuh," katanya.
Lebih lanjut, Adi mengaku laporan Ombudsman juga bisa dijadikan landasan polisi untuk menelusuri dugaan pelanggaran Anies terkait penyelidikan kasus penutupan Jatibaru yang dilaporkan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
Namun, Adi menyampaikan, masih menunggu laporan Ombudsman yang telah disampaikan kepada Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya Kombes Komarul Zaman.
"Kajian Ombudsman ini, juga penting buat penyelidikan. Pentingnya apa, karena Ombudsman punya cara pandang. Perspektif Ombudsman melihat penutupan jalan itu apa. Itu yang ingin kita dapat juga. Tetapi, saya belum lihat wujud pertimbangan Ombudsman di dalam mengeluarkan (tindakan maladministrasi) itu," kata dia.
Meski Ombudsman telah menemukan tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies, polisi belum bisa menyimpulkan apakah ada indikasi unsur pidana terkait penutupan Jatibaru. Sebab, kata dia polisi memiliki cara pandang sendiri untuk bisa menelusuri apakah ada perbuatan yang dilanggar Anies soal penataan PKL di Jatibaru.
Baca Juga: DPR Desak Berbagai Pihak Realisasikan Resolusi Rohingya
"Cara pandang hukum harus ada landasan formil yang dilanggar kalau wujudnya seorang pejabat, apakah ada landasan formil yang dilanggar dilakukan atas dasar kewenangan dengan jabatannya. Ini cara pandang penyidik. kalau dapat utuh kami harus dapatkan wujud pelanggaran formilnya apa yang menyalahgunakan kewenangannya," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah memublikasikan empat temuan maladminitrasi terkait penataan PKL di Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus pada Senin (26/3/2018) kemarin.
Salah satu tindakan maladministrasi adalah, Anies tak memunyai kompetensi mengantisipasi dampak setelah Jalan Jatibaru ditutup dan dijadikan lapak PKL.
Selain itu, Anies juga dianggap melanggar prosedur lantaran tak mendapatkan izin dari Ditlantas Polda Metro Jaya guna mengatur lalu lintas di jalan tersebut. Tindakan maladminsitrasi ketiga yakni Anies dianggap telah mengabaikan kewajiban hukum.
Diskresi Anies dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan cara menutup jalan itu "menabrak" sejumlah peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dilanggar Anies adalah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
Berita Terkait
-
Anies: Jangan Sampai Proyek Pembangunan Tak Dirasakan Keluarga
-
Polda Metro Minta Anies Respons 4 Temuan Ombudsman soal Jatibaru
-
Tidak Sreg soal Nama Taman Tugu Monas, Sandiaga Bikin Sayembara
-
Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladmnistrasi, Apa Kata Anies?
-
Jatibaru Ditutup, Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladministrasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres