Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, berisi empat temuan tindakan maladministrasi dalam kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya guna menjadi lapak PKL.
"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman," ujar Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Namun, Anies meminta semua pihak mengingat bahwa laporan itu hasil investigasi Ombudsman perwakilan Jakarta, bukan Ombudsman RI.
“Dingat-ingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan Ombudsman RI. Ini beda, yang memiliki otoritas siapa?” tukasnya.
Anies menuturkan, dirinya gembira Ombusman perwakilan DKI akhirnya terlibat dalam kebijakan penutupan Jalan Jatibaru.
"Akhirnya mereka terlibat. Saya apresiasi dan mudah-mudahan ke depan akan kami respons. Belum 24 jam (menerima laporan Ombdusman),” terangnya.
"Nanti saya baca dulu, itu untuk menghormati Ombudsman perwakilan Jakarta. Kalau langsung merespons tanpa membaca, namanya tidak menghargai,” tambahnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Jakarta menemukan empat tindakan maladministrasi, yang dilakukan Anies mengenai penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus mengatakan, tindakan maladministrasi pertama yang dilakukan Anies bersama Dinas UKM serta Perdagangan yakni tidak memunyai kompetensi untuk mengantisipasi dampak penutupan jalan tersebut.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Kembali Ditunda, Hakim Marah
Tak adanya kompetensi itu tampak dari ketidakselarasan antara kerja-kerja Dinas UKM Perdagangan, dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 tahun 2016.
"Selain itu, Gubernur DKI Jakarta dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya juga tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial. Itu tampak dari pemprov yang belum memunyai rencan induk penataan PKL, serta peta jalan mereka,” terangnya.
Tindakan maladministrasi kedua yakni, kebijakan Anies menyimpang dari prosedur. Sebab, penutupan jalan itu dilakukan tanpa lebih dulu mendapat izin dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sesuai ketentuan Pasal 128 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri," kata Dominikus.
Maladminsitrasi ketiga yang dilakukan Anies adalah, pengabaian kewajiban hukum. Sebab, kebijakan diskresi Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, serta Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang melanggar ketentuan UU No 38/2004 tentang Jalan; UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP No 34/2006 tentang Jalan; dan, Perda DKI No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Berita Terkait
-
Beri Kesempatan 60 Hari, Polda Tunda Pemeriksaan Kasus Anies
-
Partai Gerindra: Anies Baswedan Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo
-
Polisi Siap Dalami Kesalahan Anies di Tanah Abang Versi Ombudsman
-
Anies: Jangan Sampai Proyek Pembangunan Tak Dirasakan Keluarga
-
Polda Metro Minta Anies Respons 4 Temuan Ombudsman soal Jatibaru
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan