Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI perwakilan setempat, mengenai 4 maladministrasi penataan PKL di kawasan Tanah Abang.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, Ombudsman perwakilan Jakarta adalah lembaga resmi yang diberikan mandat guna memastikan pelayanan publik terjamin.
“Jadi posisinya harus diaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Seorang gubernur, sebagai kepala daerah, ada kewajiban melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Soni seperti diwartakan Antara, Selasa (27/3/2018).
Ia mengatakan, sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memunyai hak menjamin pelayanan publik dengan membuat standar dan menerima keluhan masyarakat.
"Sehingga Ombudsman bisa memanggil pejabat daerah, panggil-memanggil itu namanya klarifikasi. Sebelum memberikan rekomendasi, dia (Ombudsman) memerlukan klarifikasi," tambahnya.
Selanjutnya, apabila dalam tahap klarifikasi tersebut gubernur dapat menyampaikan penjelasan yang dapat diterima Ombudsman, maka persoalan akan selesai.
"Kalau tidak sesuai dengan temuan Ombudsman, maka keluar tahap berikutnya yaitu rekomendasi, yang harus dilaksanakan sebagaimana rekomendasi KASN (Komite Aparatur Sipil Negara). Jadi sifatnya final," jelasnya.
Kalau Anies tak mau menjalankan rekomendasi Ombudsman, Kemendagri bisa turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu, kalau Gubernur DKI tidak mau jalankan, kemudian Ombudsman jengkel dan bersurat ke kami, nah itu saatnya Kemendagri turun tangan (memanggil Anies)," ungkapnya.
Baca Juga: Hore! Maskapai Murah Scoot Buka Penerbangan Langsung ke Berlin
Apabila Ombudsman mengirimkan surat ke Kemendagri, maka Mendagri Tjahjo Kumolo berhak memanggil Anies untuk meminta penjelasan mengenai penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang dan dialihfungsikan sebagai lapak PKL.
Mantan Plt Gubernur DKI itu mengatakan, Anies tidak bisa langsung diberhentikan apabila tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.
Masih ada beberapa tahapan dari Kemendagri yang harus dijalani sebelum ke pemberhentian jabatan Gubernur.
"Tidak kemudian Gubernur diberhentikan, masih ada tahapan-tahapannya. Artinya, Kemendagri verifikasi dulu, lalu apa masalah lainnya, kan hanya salah satu poin. Kinerja Gubernur juga harus dilihat," jelas Soni.
Kemendagri akan melakukan klarifikasi langsung dengan Gubernur DKI terkait alasannya tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Anies.
Tahapan sanksi yang diberikan Kemendagri antara lain berupa surat teguran, pemberhentian selama tiga bulan untuk diberikan pendidikan dan pelatihan, pembinaan tambahan selama satu bulan, hingga sanksi terberat adalah pemberhentian.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPRD: Ombudsman Jakarta Tajam Saat Ini, Dulu Tumpul
-
Didesak Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Anies: Belum Juga 24 Jam
-
Beri Kesempatan 60 Hari, Polda Tunda Pemeriksaan Kasus Anies
-
Partai Gerindra: Anies Baswedan Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo
-
Polisi Siap Dalami Kesalahan Anies di Tanah Abang Versi Ombudsman
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
Terkini
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone
-
Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana
-
Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya
-
Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan
-
Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran
-
Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan
-
Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui