Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, menilai laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman perwakilan Jakarta yang berisi temuan empat tindakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, bersifat subjektif. Triwisaksana pun mengatakan, Ombudsman perwakilan Jakarta tidak memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Kesannya kita melihat ada aroma subjektivitas dalam laporan dari Ombudsman. Pertama, karena Ombudsman perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Karenanya, Triwisaksana menuturkan bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta akan melihat lebih jauh terkait laporan akhir hasil pemeriksaan yang dilaporkan Ombudsman perwakilan Jakarta tersebut.
"Seperti yang Pak Gubernur (Anies) sampaikan, kami sambut positif keaktifannya, tetapi jangan sampai ada nuansa atau aroma yang subjektif," kata dia.
Tak hanya itu, politisi PKS tersebut menilai bahwa Ombudsman perwakilan Jakarta lebih menyoroti keras pemerintahan era Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno, dibanding era kepemimpinan sebelumnya. Ia pun mengingatkan bahwa ketika era sebelumnya tidak ada laporan perihal penggusuran Bukit Duri dan reklamasi.
"Sebab kami melihat Ombudsman kali ini tuh, tajam pada saat ini, walaupun tumpul pada waktu yang lalu. Kan ada beberapa kebijakan Pemprov yang lalu-lalu itu sampai tingkatan pelanggaran, kemudian juga dibatalkan pengadilan dan sebagainya, tapi tidak ada laporan dan rekomendasi dari Ombudsman. Contoh, penggusuran Bukit Duri, kemudian reklamasi, dan sebagainya," ucap Triwisaksana.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Jakarta menyebut menemukan empat tindakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus mengatakan, empat tindakan maladministrasi tersebut yakni pertama, tidak kompeten dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.
Kedua menurutnya, kebijakan yang dilakukan Anies itu menyimpang dari prosedur. Kemudian ketiga, tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies menurutnya adalah melakukan pengabaian kewajiban hukum, dan keempat, adanya perbuatan melawan hukum karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Karenanya, Ombudsman Perwakilan Jakarta menyarankan langkah konkret yang harus dilakukan Pemprov Jakarta terkait hasil temuan tersebut. Langkah pertama adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannyam, agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Didesak Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Anies: Belum Juga 24 Jam
Hal tersebut, kata Dominikus, untuk menghindari tindakan maladministrasi yang terjadi pada saat ini, dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan Tanah Abang dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.
"Kedua, menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah terjadi saat ini, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," kata dia.
Langkah ketiga yang disarankan adalah memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah keempat yang harus dilakukan Pemprov, kata Dominikus, yakni menjadikan penataan kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki, sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.
Tak hanya itu, Dominikus mengatakan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 30 hari sejak disampaikan LAHP ini kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan empat poin tersebut. Kemudian jika Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan tindakan korektif pada dalam waktu tiga hari, Ombudsman akan memberikan rekomendasi.
"Dan apabila rekomendasi telah diterbitkan Ombudsman, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi tersebut. Rekomendasi dimaksud turut disampaikan kepada Presiden, DPR, dan untuk kepentingan umum akan disampaikan kepada publik luas sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1 dan Pasal 38 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia