Suara.com - Dua Guru Besar dan Wakil Dekan Tiga Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali.
Dua guru besar tersebut adalah adalah Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan dan Prof. Dr. Made Subawa, serta Wakil Dekan Tiga Fakultas Hukum Universitas Udayana saat ini dijabat oleh Dr. I Gede Yusa.
Diduga tiga orang tersebut telah memihak Calon Gubernur Bali nomor urut 1, hal tersebut ditunjukkan pada saat dialog yang digelar oleh Universitas Udayana pada 23 Maret 2018, sebagaimana pada saat jadwal paslon nomor urut 1 dialog, mereka menyatakan bahwa Wayan Koster layak menjadi Gubernur Bali.
Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra menjelaskan, pemanggilan kepada mereka berkaitan dengan dialog yang digelar BEM Fakultas hukum Universitas Udayana, yang menghadirkan dua pasangan calon Gubernur Bali pada 22 dan 23 Maret 2018 lalu. Hal inilah yang menurut Bawaslu perlu dimintai keterangan.
Selain ketiga orang tersebut, pihaknya juga memanggil Prof. Dr. I Wayan P. Widhia dan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Putu Candra Riantama pada Rabu 28 Maret 2018.
Pihak Bawaslu sudah menunggu ketiga orang tersebut namun tidak ada yang hadir. Sekira pukul 15.30 Wita, I Putu Candra Riantama datang ke Bawaslu Bali meminta dijadwalkan ulang terkait agenda tersebut.
Ketut menjelaskan, bahwa ada berita disejumlah media online maupun cetak yang menyebut para panelis dialog, yakni para guru besar dan wakil dekan tersebut menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak pantas dikatakan.
"Mereka dipanggil lantaran ada mengatakan calon tersebut layak menjadi Gubernur Bali,” papar Ketut.
Dia menegaskan, bahwa orang-orang tersebut tidak boleh mengatakan hal tersebut lantaran posisi mereka sebagai aparatur sipil negara.
Baca Juga: Selain Ramsey, Mourinho Juga Incar Marco Verratti
Pihaknya menjelaskan, sebagaimana diatur dalam UU no 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara harus netral atau tidak boleh berpihak kepada pasangan calon kepala daerah.
“Untuk mencegah ASN berpihak pada pasangan calon tertentu, maka perlu dipanggil untuk dimintai keterangan. Sesuai prosedur mereka dimintai keterangan maksud dari pernyataan yang bisa mengundang berbagai interpretasi,” ungkapnya.
Dengan ketidakhadiran mereka, pihak Bawaslu pun akan melayangkan surat pemangilan untuk yang kedua kalinya.
“Apabila pemanggilan kedua mereka tidak hadir lagi kami akan mengadakan rapat pleno," ungkap Ketut.
(LUH WAYANTI)
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik