Suara.com - Dua Guru Besar dan Wakil Dekan Tiga Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali.
Dua guru besar tersebut adalah adalah Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan dan Prof. Dr. Made Subawa, serta Wakil Dekan Tiga Fakultas Hukum Universitas Udayana saat ini dijabat oleh Dr. I Gede Yusa.
Diduga tiga orang tersebut telah memihak Calon Gubernur Bali nomor urut 1, hal tersebut ditunjukkan pada saat dialog yang digelar oleh Universitas Udayana pada 23 Maret 2018, sebagaimana pada saat jadwal paslon nomor urut 1 dialog, mereka menyatakan bahwa Wayan Koster layak menjadi Gubernur Bali.
Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra menjelaskan, pemanggilan kepada mereka berkaitan dengan dialog yang digelar BEM Fakultas hukum Universitas Udayana, yang menghadirkan dua pasangan calon Gubernur Bali pada 22 dan 23 Maret 2018 lalu. Hal inilah yang menurut Bawaslu perlu dimintai keterangan.
Selain ketiga orang tersebut, pihaknya juga memanggil Prof. Dr. I Wayan P. Widhia dan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Putu Candra Riantama pada Rabu 28 Maret 2018.
Pihak Bawaslu sudah menunggu ketiga orang tersebut namun tidak ada yang hadir. Sekira pukul 15.30 Wita, I Putu Candra Riantama datang ke Bawaslu Bali meminta dijadwalkan ulang terkait agenda tersebut.
Ketut menjelaskan, bahwa ada berita disejumlah media online maupun cetak yang menyebut para panelis dialog, yakni para guru besar dan wakil dekan tersebut menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak pantas dikatakan.
"Mereka dipanggil lantaran ada mengatakan calon tersebut layak menjadi Gubernur Bali,” papar Ketut.
Dia menegaskan, bahwa orang-orang tersebut tidak boleh mengatakan hal tersebut lantaran posisi mereka sebagai aparatur sipil negara.
Baca Juga: Selain Ramsey, Mourinho Juga Incar Marco Verratti
Pihaknya menjelaskan, sebagaimana diatur dalam UU no 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara harus netral atau tidak boleh berpihak kepada pasangan calon kepala daerah.
“Untuk mencegah ASN berpihak pada pasangan calon tertentu, maka perlu dipanggil untuk dimintai keterangan. Sesuai prosedur mereka dimintai keterangan maksud dari pernyataan yang bisa mengundang berbagai interpretasi,” ungkapnya.
Dengan ketidakhadiran mereka, pihak Bawaslu pun akan melayangkan surat pemangilan untuk yang kedua kalinya.
“Apabila pemanggilan kedua mereka tidak hadir lagi kami akan mengadakan rapat pleno," ungkap Ketut.
(LUH WAYANTI)
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
-
Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
-
Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal
-
Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6
-
Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat
-
Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK