Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugrah Moha pada Rabu (28/3/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah saksi.
Salah satunya adalah Reviadi Syahputra. Dia adalah saksi yang ikut menemani Aditya Moha saat menyerahkan uang kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono di Jogjakarta.
Dalam kesaksiannya dia mengaku tidak mengetahui jumlah dan tujuan uang yang dibawakan oleh Aditya kepada Sudiwardono. Hal itu disampaikannya saat ditanya oleh jaksa pada KPK Ali Fickri.
"Oh, saya nggak berani tanya pak, Pak Adit kan anggota DPR, dia pejabat negara," kata pria yang akrab disapa Revi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Revi juga mengaku tidak mengetahui apa yang dibicarakan Aditya dan Sudwardono saat sampai di Kediaman Sudiwardono. Dia mengaku, saat itu dirinya berada di luar.
"Saya nggak tahu Pak, waktu itu saya di luar. Saya juga baru tahu bahwa dia adalah Kepala Pengadilan Tinggi Manado," kata Revi.
Namun, dia mengaku sudah lama mengenal Politikus Golkar tersebut. Menurutnya, Aditya adalah orang yang sangat disenangi oleh warga Sulawesi Utara, karena terkenal dengan aksi sosialnya.
"Pak Adit ini kan, orangnya sangat sosial. Dia banyak memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, dia juga banyak menyumbang untuk membangun rumah ibadah dan juga mesjid," katanya.
"Dia dielukan oleh warga Sulawesi Utara karena sering mendengarkan aspirasi mereka saat reses. Dia sering turun ke dapil (daerah pemilihannya) untuk membantu masyarakat," kata Revi.
Baca Juga: Lulung: Anies Mirip Jokowi
Revi mengaku aksi sosial Aditya tersebut sudah dilakukannya sejak sebelum dirinya menjadi anggota DPR RI. Dia bahkan mengaku menyaksikan aksi Aditya tersebut dengan mata kepala sendiri.
"Saya sempat ikut ketika ada kegiatan sosial yang dilakukan Pak Adit," tutup Revi.
Sebelumnya, Aditya didakwa menyuap Sudiwardono agar tidak menahan dan membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan yang divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Manado.
Anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut disebut jaksa memberikan uang senilai 120 ribu dollar Singapura dan juga fasilitas hotel kepada Hakim Sudiwardono.
Marlina tersangkut kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Apartur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.
Namun, terkait jumlah uang suap Sudiwardono meminta 100 ribu dollar Singapura. Padahal, Aditya menawarkan 50 ribu dolar Singapura.
Setelah disanggupi oleh Aditya, Sudiwardono meminta Aditya untuk menyerahkan uang 80 ribu dollar Singapura diserahkan di rumahnya di Yogyakarta. Sementara sisanya diberikan di Hotel Alila, Gambir, Jakarta Pusat. Aditya juga menyediakan fasilitas hotel kepada Sudiwardono.
Atas perbuatannya itu, Aditya diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
-
Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji
-
Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
Terkini
-
Ulasan Metamorfosis Franz Kafka: Ketika Manusia Dinilai dari Kegunaannya
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Kilang Plaju Konsisten Jaga Jejak Panjang Energi Negeri
-
Mantan Istri Soekarno Hadir Upacara HUT ke-81 RI, Kaget Kondisi Istana Sudah Berganti
-
Megawati Sentil Kemenkes Soal BPJS: Saya yang Bikin, Kenapa Sekarang Dikutik-kutik?
-
Loud Budgeting: Dompet Selamat, tapi Pertemanan Lenyap?
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Kemerdekaan Belum Utuh bagi Penyandang Disabilitas Mental
-
Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
7 Tanaman Penyerap Energi Negatif Menurut Feng Shui, Bisa Bawa Hoki
-
4 Cushion Tahan 12 Jam Tidak Luntur untuk Kerja Kantoran Sesuai Review dan Harga