Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugrah Moha pada Rabu (28/3/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah saksi.
Salah satunya adalah Reviadi Syahputra. Dia adalah saksi yang ikut menemani Aditya Moha saat menyerahkan uang kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono di Jogjakarta.
Dalam kesaksiannya dia mengaku tidak mengetahui jumlah dan tujuan uang yang dibawakan oleh Aditya kepada Sudiwardono. Hal itu disampaikannya saat ditanya oleh jaksa pada KPK Ali Fickri.
"Oh, saya nggak berani tanya pak, Pak Adit kan anggota DPR, dia pejabat negara," kata pria yang akrab disapa Revi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Revi juga mengaku tidak mengetahui apa yang dibicarakan Aditya dan Sudwardono saat sampai di Kediaman Sudiwardono. Dia mengaku, saat itu dirinya berada di luar.
"Saya nggak tahu Pak, waktu itu saya di luar. Saya juga baru tahu bahwa dia adalah Kepala Pengadilan Tinggi Manado," kata Revi.
Namun, dia mengaku sudah lama mengenal Politikus Golkar tersebut. Menurutnya, Aditya adalah orang yang sangat disenangi oleh warga Sulawesi Utara, karena terkenal dengan aksi sosialnya.
"Pak Adit ini kan, orangnya sangat sosial. Dia banyak memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, dia juga banyak menyumbang untuk membangun rumah ibadah dan juga mesjid," katanya.
"Dia dielukan oleh warga Sulawesi Utara karena sering mendengarkan aspirasi mereka saat reses. Dia sering turun ke dapil (daerah pemilihannya) untuk membantu masyarakat," kata Revi.
Baca Juga: Lulung: Anies Mirip Jokowi
Revi mengaku aksi sosial Aditya tersebut sudah dilakukannya sejak sebelum dirinya menjadi anggota DPR RI. Dia bahkan mengaku menyaksikan aksi Aditya tersebut dengan mata kepala sendiri.
"Saya sempat ikut ketika ada kegiatan sosial yang dilakukan Pak Adit," tutup Revi.
Sebelumnya, Aditya didakwa menyuap Sudiwardono agar tidak menahan dan membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan yang divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Manado.
Anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut disebut jaksa memberikan uang senilai 120 ribu dollar Singapura dan juga fasilitas hotel kepada Hakim Sudiwardono.
Marlina tersangkut kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Apartur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.
Namun, terkait jumlah uang suap Sudiwardono meminta 100 ribu dollar Singapura. Padahal, Aditya menawarkan 50 ribu dolar Singapura.
Berita Terkait
-
Korupsi Pemkot Semarang, Mbak Ita dan Suami Dihukum 5 dan 7 Tahun Penjara
-
CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor
-
Sidang Trio Hakim Dimulai: Dakwaan Bongkar Mafia Peradilan di Kasus Korupsi Sawit!
-
Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar Buat Bebaskan Koruptor Sawit, Eks Ketua PN Jaksel Disidang Hari Ini
-
Babak Baru Korupsi PGN: Dua Tersangka Segera Disidang, Siapa Selanjutnya?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO