Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugrah Moha pada Rabu (28/3/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah saksi.
Salah satunya adalah Reviadi Syahputra. Dia adalah saksi yang ikut menemani Aditya Moha saat menyerahkan uang kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono di Jogjakarta.
Dalam kesaksiannya dia mengaku tidak mengetahui jumlah dan tujuan uang yang dibawakan oleh Aditya kepada Sudiwardono. Hal itu disampaikannya saat ditanya oleh jaksa pada KPK Ali Fickri.
"Oh, saya nggak berani tanya pak, Pak Adit kan anggota DPR, dia pejabat negara," kata pria yang akrab disapa Revi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Revi juga mengaku tidak mengetahui apa yang dibicarakan Aditya dan Sudwardono saat sampai di Kediaman Sudiwardono. Dia mengaku, saat itu dirinya berada di luar.
"Saya nggak tahu Pak, waktu itu saya di luar. Saya juga baru tahu bahwa dia adalah Kepala Pengadilan Tinggi Manado," kata Revi.
Namun, dia mengaku sudah lama mengenal Politikus Golkar tersebut. Menurutnya, Aditya adalah orang yang sangat disenangi oleh warga Sulawesi Utara, karena terkenal dengan aksi sosialnya.
"Pak Adit ini kan, orangnya sangat sosial. Dia banyak memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, dia juga banyak menyumbang untuk membangun rumah ibadah dan juga mesjid," katanya.
"Dia dielukan oleh warga Sulawesi Utara karena sering mendengarkan aspirasi mereka saat reses. Dia sering turun ke dapil (daerah pemilihannya) untuk membantu masyarakat," kata Revi.
Baca Juga: Lulung: Anies Mirip Jokowi
Revi mengaku aksi sosial Aditya tersebut sudah dilakukannya sejak sebelum dirinya menjadi anggota DPR RI. Dia bahkan mengaku menyaksikan aksi Aditya tersebut dengan mata kepala sendiri.
"Saya sempat ikut ketika ada kegiatan sosial yang dilakukan Pak Adit," tutup Revi.
Sebelumnya, Aditya didakwa menyuap Sudiwardono agar tidak menahan dan membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan yang divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Manado.
Anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut disebut jaksa memberikan uang senilai 120 ribu dollar Singapura dan juga fasilitas hotel kepada Hakim Sudiwardono.
Marlina tersangkut kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Apartur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.
Namun, terkait jumlah uang suap Sudiwardono meminta 100 ribu dollar Singapura. Padahal, Aditya menawarkan 50 ribu dolar Singapura.
Berita Terkait
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Ahok Beri Kesaksian dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
-
Eks Wamen Noel Pamer Surat dari Anak Usai Didakwa Lakukan Pemerasan dan Terima Gratifikasi Rp3,3 M
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Jawaban Menpar Widiyanti Usai Diberi Nilai 50 Oleh Anggota DPR: Subjektif, Cuma Satu Orang
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja