- Prof. Nindyo Pramono menyatakan kredit macet PT PAL merupakan risiko bisnis administratif, bukan tindak pidana korupsi.
- Persidangan mengungkap dugaan pengoperasian ilegal aset pabrik kelapa sawit sitaan negara oleh PT MMJ selama tiga tahun lebih.
- Jaksa Watch Institute melaporkan dugaan kerugian negara sebesar Rp40 miliar akibat pengelolaan aset sitaan tanpa izin resmi tersebut.
Suara.com - Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet di Pengadilan Tipikor Jambi memunculkan dua fakta penting yang saling bertolak belakang.
Di satu sisi, ahli hukum bisnis menyebut kredit macet merupakan risiko usaha biasa, namun di sisi lain terungkap dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan negara bernilai puluhan miliar rupiah.
Ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, menegaskan kredit macet yang dialami PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kredit macet merupakan risiko bisnis,” ujar Nindyo di hadapan majelis hakim.
Menurut Nindyo, status sebagai BUMN juga tidak serta-merta menjadikan kerugian perusahaan sebagai kerugian negara.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan adanya pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan perseroan.
Ia menilai perkara tersebut lebih mengarah pada persoalan administratif internal perusahaan, termasuk dugaan belum optimalnya penerapan SOP dalam proses kredit.
Meski demikian, seluruh tahapan pemberian kredit disebut telah melalui mekanisme penilaian berlapis atau four eye system.
Dalam sidang, juga terungkap bahwa debitur telah menyerahkan agunan dengan nilai melebihi plafon kredit.
Baca Juga: KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
Jaminan tambahan berupa personal guarantee dan corporate guarantee dinilai menunjukkan itikad baik debitur.
“Perbuatan terdakwa lebih masuk dalam ranah administrasi bisnis, bukan pidana korupsi,” kata Nindyo.
Nindyo menjelaskan proses restrukturisasi utang melalui PKPU homologasi masih berjalan hingga 2027. Karena itu, kerugian dalam perkara tersebut dinilai belum bersifat final secara hukum.
Ia menyebut selama putusan homologasi di Pengadilan Niaga belum dibatalkan, skema penyelesaian utang masih tetap sah.
Bahkan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai aset yang diagunkan disebut masih melebihi jumlah kewajiban yang telah dihapus buku.
Di tengah pembelaan soal aspek bisnis, persidangan justru membuka dugaan baru terkait pengelolaan aset sitaan negara.
Berita Terkait
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa
-
Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri