News / Nasional
Kamis, 29 Maret 2018 | 13:03 WIB
Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Kamis (29/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Load More