Suara.com - Polisi masih menyelidiki asal narkoba sabu-sabu yang dimiliki Arseto Suryoadji. Dari hasil pemeriksaan, Arseto mengaku pernah membeli sabu-sabu seberat 1 gram di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat pada 2017 lalu.
"Sabu itu dia (Arseto) dapat dari 1 tahun yang lalu. Dia sndiri di Kampung Ambon, belinya 1 gram," kata Kasudit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).
Menurut Calvijn, polisi masih mendalami soal asal narkoba tersebut karena Arseto beralasan lupa menjelaskan kronologis ketika membeli narkoba tersebut di Kampung Ambon
"Dia lupa udah 1 tahun lalu, ini pemeriksaannya masih maraton," katanya.
Terkait penetapan Arseto sebagai tersangka, polisi hanya menemukan sabu seberat 0,2 gram saat menggeledah kamar milik Arseto di Apartemen Tamansari Residence di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
"Kita kejar terhadap barang bukti sabu 0.2 gram sabu itu dia dapat dari mana," kata Calvijn.
Selain kasus narkoba, Arseto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilkan senjata api ilegal. Kasus ini berawal saat polosi menggeledah mobil Mercedez Benz milik Arseto. Di dalam mobil mewah itu, polisi menemukan satu pucuk airsoft gun dan satu pucuk senapan angin.
Dalam kasus senpi ilegal ini, Arseto dijerat Undang Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dua kasus baru itu merupakan pengembangan setelah polisi menangkap Arseto terkait kasus ujaran kebecian bermuatan SARA pada Rabu (28/3/2018).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga Arseto telah menyebarkan hate speech melalui akun Facebook pribadinya. Arseto memposting tulisan yang dianggap bermuatan SARA terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta.
Dalam kasus hate speech ini, Arseto dijerat Pasal 156 KUHP dan Pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser