Suara.com - Polisi meringkus dua petugas keamanan alias satpam PT. Agung Podomoro Group terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah Heriyanto dan Anjar Hari Prabowo.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang kerap dilakukan petugas keamanan.
Dalam kasus ini, polisi juga meringkus seorang satpam Hotel BnB Kelapa Gadung bernama Adi Priyatna. Polisi bahkan menangkap para satpam tersebut saat bertugas jaga pada Selasa (20/3/2018) malam.
"Dua paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari rekan tersangka (Heriyanto) yang sudah dipesan terlebih dahulu oleh sesama anggota security bernama Anjar Hari Prabowo dan Adi Priyatna," kata Arif melalui keterangan tertulis, Jumat (30/3/2018)
Saat dilakukan penangkapan terhadap Anjar dan Adi, polisi pun menemukan alat hisap sabu (bong) saat menggeledah loker di kantor kedua satpam tersebut.
"Selanjutnya dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamin," kata dia.
Berdasarkan dari keterangan para tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari seorang pengedar bernama Suparman. Dari informasi itu, polisi kemudian menangkap Suparman di rumahnya di Jalan Papanggo II RT, 10, RW 3, gang Mawar II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari upaya penangkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu siap edar seberat delapan gram.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Polsek Kelapa Gading. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: DJ Dipha Barus Umumkan Single Baru di Panggung The Chainsmokers
Berita Terkait
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
Pemprov DKI Bakal Ganti Nama Kampung Ambon dan Bahari, Stigma Negatif Sarang Narkoba Bisa Hilang?
-
Nam Tae Hyun Kembali Tersandung Kasus DUI saat Masih Jalani Masa Percobaan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri