Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas dan status tersangka pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati ke tahap penuntutan (tahap dua) pada Selasa (3/4/2018). Inna jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.
"Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Inna Silestyowati kepada penuntut umum( tahap 2 )," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Febri mengatakan bahwa mulai hari ini Inna akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya. Pasalnya, perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi Surabaya
"Di tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 29 saksi untuk tersangka IS," katanya.
Adapun unsur saksi yang diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Inna dan Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko tersebut berasal dari Asisten I Pemkab Jombang, Kepala BKKBN, Anggota DPRD Jombang Periode 2014 - 2019.
Selain itu ada juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Jombang.
"Lalu Plt Kepala Puskesmas Pulorejo Puskesmas Pulorejo, Kepala Puskesmas Bareng, Kepala Puskesmas Perak Kabupaten Jombang," kata Febri.
Saksi lainnya berasal dari Plt Kepala Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jombang, Pensiunan PNS Pemda Jombang, Direktur Rumah Sakit Rumah Sakit Jombang, Dokter Rumah Sakit Bedah Surya Darma Husada dan Teller Bank Jawa Timur Kabupaten Jombang.
Sebelumnya, Inna dijadikan tersangka karena diduga memberikan uang suap sejumlah Rp434 juta kepada Nyono. Uang itu ia terima secara bertahap sejak Juni 2017 dari Inna Silestyowati. Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif.
Inna juga diduga mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain; 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.
Selain itu, Inna juga membantu membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Dari izin pungli tersebut kemudian diserahkan kepada Nyono sebesar Rp75 juta.
Uang suap itu, diduga kuat bakal digunakan Nyono untuk maju kembali sebagai calon pada Pilkada Jombang 2018.
Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.
Atas perbuatannya, Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Panggil Kakanwil Kemenag Jateng, Jejak Eks Menag Yaqut Terendus?
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut
-
Terbongkar! Sejumlah Biro Travel Ilegal Garap Haji Kuota Khusus, KPK Bidik Praktik Jual Beli Kuota
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Akhmad Wiyagus Resmi jadi Wamendagri, Benjamin Paulus jadi Wamenkes
-
Eky Priyagung Sentil Isu Energi dengan Guyonan Segar di Local Media Summit 2025
-
Resmi! Prabowo lantik Eks Kabaintelkam Peraih Hoegeng Award Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
-
Air Mata & Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana, Begini Sumpahnya
-
Apes! Angkut 3 Motor Curian Lewat Tol, Komplotan Maling Ini Malah Dicokok Rombongan TNI
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK
-
Beda dengan Analisa BRIN, Polisi Tak Temukan Tanda-tanda Meteor Jatuh di Cirebon
-
SMAN Banua Kalsel Resmi Diperkenalkan Jadi Sekolah Garuda Transformasi
-
Labfor Polri Turun Tangan, 14 Sampel DNA Korban Ponpes Al Khoziny Dibawa ke Jakarta buat Diteliti