News / Metropolitan
Rabu, 04 April 2018 | 19:04 WIB
Ratna Sarumpaet mengamuk saat petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobilnya di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018) pagi. [Facebook]

Suara.com - Aktivis Ratna Sarumpaet menegaskan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengembalikan mobilnya yang diderek bukan atas perintah Gubernur Anies Baswedan.

Mobil Ratna diderek petugas dishub karena dianggap sembarangan parkir di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018) pagi. Namun, Selasa siang, mobilnya dipulangkan ke rumahnya.

"Dishub mengantar pulang mobilku bukan tas perintah Pak Anies Baswedan. Tapi karena saya menolak mengambilnya di kantor dishub. Kenapa? Karena yang salah dishub.  Saya tidak melanggar apa-apa. Tidak ada rambu larangan parkir di sana, tahu-tahu mobil diderek," tulis Ratna melalui akun Twitternya.

Ketika insiden itu terjadi, Ratna sempat mengamuk kepada petugas yang menderek mobilnya. Sebab, ia merasa tak melanggar peraturan apa pun.

Apalagi, kata dia, petugas dishub menderek mobil saat dirinya masih berbicara kepada tugas lain.

"Saya masih bicara dengan petugas yang lain, mobil sudah dibawa kabur, Saya memang menolak mengambil mobil itu di Dishub. Saya meminta dishub kembalikan ke rumah, menebus ulah mereka asal derek dan kasar," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies Baswedan tampak tak bisa terima, atas keputusan petugas Dinas Perhubungan setempat mengembalikan mobil Ratna.

Anies menegaskan, berencana memanggil petugas Dishub yang mengembalikan mobil tersebut ke rumah Ratna.

Sebab, menurut Anies, keputusan petugas dishub tersebut menyalahi standar operasional penderekan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan.

Baca Juga: Pelapor Sukmawati Didampingi Pengacara Kantor Nugroho Djayusman

"Jadi justru saya akan panggil, saya akan disiplinkan. Disiplinkan apa? Taati SOP. Saya garis bawahi, jangan bekerja karena rasa takut. Nanti tidak muncul kebiasaan disipilin SOP,” tegas Anies, Rabu (4/4/2018).

Setiap tindakan yang dilakukan aparat pemerintah selalu didasari atas peraturan hukum. Karenanya, kalau ada pihak yang berkeberatan, harus diajukan secara prosedural.

"Bila ada yang keberatan, maka harus juga melalui prosedur hukum. Tidak bisa tanpa prosedur hukum, karena ini adalah tindakan hukum. Jadi kalau petugas kita menindak lalu ada yg keberatan, ada prosedurnya utk protes,” tegasnya lagi.

Anies juga mengklaim, tidak pernah menerima telepon dari Ratna Sarumpaet, saat petugas Dinas Perhubungan setempat menderek mobil aktivis pendukungnya itu di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4) pagi.

Untuk memperkuat klaimnya itu, Anies menuturkan mengikuti rapat di Balai Kota sejak Selasa pagi hingga siang.

"Oh tidak, tidak (terima telpon Ratna). Kalau telepon anda tahu sendiri, kemarin saya rapat BKSP sampai siang. Anda di ruangan semua. Saya tidak terima telpon apa pun," ujar Anies.

Load More