Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno memastikan Ratna Sarumpaet melanggar peraturan daerah, sehingga petugas Dinas Perhubungan setempat menderek mobil aktivis itu di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4) pagi.
Sandiaga menuturkan, Ratna melanggar Pasal 140 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta, yang melarang warga memarkir kendaraan bermotor di sembarang tempat.
Pelanggaran itu, kata dia, sama seperti dilakukan anggota DPRD Fraksi Gerindra Fajar Sidik, yang beberapa waktu lalu juga sempat mengamuk saat mobilnya hendak diderek.
"Itu perda yang sama yang dipakai Fajar Sidik. Tapi dua peristiwa ini mengajarkan bahwa perlu ada sosialisasi mengenai perda tersebut kepada masyarakat," ujar Sandiaga di GOR Bulungan, Jakarta, Rabu (4/3/2018).
Dalam perda itu, sambung Sandiaga, petugas bisa menderek setiap kendaraan bermotor yang sembarangan parkir di bahu jalan meski di lokasi tak terdapat rambu tanda larangan.
"Kami ingin memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk lebih patuh ke perda tersebut dan karena
Ia menilai, perlu ada shock therapy kepada masyarakat yang melanggar agar kejadian serupa tak terulang.
"Mobilnya (Ratna) dibalikin lagi? mungkin harus ada shock therapy, kayak Pak Fajar Sidik sama seperti itu, yang penting masyarakat tahu itu tak boleh," ucap Sandiaga.
Sebelumnya diberitakan, beredar video amatir berisi rekaman Ratna mengamuk ketika mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Video itu viral di media sosial.
Baca Juga: Buntut Marak Penipuan Umroh, Wakapolri Datangi Menteri Agama
Dalam rekaman yang beredar sejak Selasa (3/4/2018) tersebut, tampak petugas Dishub tengah mengunci ban mobil merek Toyota Avanza milik Ratna.
Mobil itu juga telah dipasang rantai yang mengikatnya dengan kendaraan penderek Dishub.
Ratna yang memakai baju berwarna biru langit dan bercelana panjang putih tampak mendekati petugas tersebut.
“Mana komandan kamu?” tanya Ratna. ”Itu, di depan bu,” jawab petugas menunjuk memakai mulutnya.
”Yang mana orangnya, sini turun ke sini,” tukas Ratna sembari bergegas ke arah yang ditunjuk si petugas.
Sementara perekam video itu berceloteh, ”Bu Ratna, itu tak ada rambu tanda larangan parkir.”
Berita Terkait
-
Sekolah Libur Selama AG 2018, Sandiaga: Dapat Tugas Foto Selfie
-
Telepon Anies, Mobil Ratna Sarumpaet yang Diderek Dikembalikan
-
Mobilnya Diderek Dishub, Ratna Sarumpaet Telepon Gubernur Anies
-
Keringat Bercucuran, Sandiaga Tengok GOR untuk Asian Games 2018
-
Jakarta Bangun Stadion untuk Persija di Taman BMW Mulai Oktober
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Profil Abdul Mateen, Anak Sultan Hassanal Bolkiah Kini Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam
-
Sadis! Penembakan Massal Dekat Festival Toledo Ohio Amerika Serikat, Pengunjung Kocar-kacir
-
Menjaga Sisa Rasa Betawi: Kisah Selendang Mayang Bu Widya di Tengah Kepungan Kopi Boba
-
Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!
-
Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta