Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, perlu dibatalkan karena bermasalah.
"Secara keseluruhan undang-undang ini bermasalah tidak ada pasal yang terkecuali termasuk beberapa pasal dalam KUHP yang mendukung undang-undang ini," ujar Usman dalam jumpa pers, Kamis (5/4/2018), seperti diwartakan Antara.
Usman mengungkapkan, pihaknya sudah pernah mengajukan uji materi ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2009 dan baru diputus oleh Mahkamah pada tahun 2010.
Namun, Mahkamah menolak permohonan uji materi tersebut.
"Waktu itu pertimbangan Mahkamah menyebutkan bahwa undang-undang tersebut masih diperlukan," ujar Usman.
Usman berpendapat, ketentuan tentang penodaan agama ini sesungguhnya telah melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan berpendapat dan beragama di Indonesia.
"Ketentuan ini juga bisa digunakan sebagai alat politik pembelahan," kata Usman.
Dia menjelaskan, kebijakan ini sering digunakan oleh sejumlah pihak yang kemudian mengarah pada pembelahan masyarakat berdasarkan identitas agama atau perbedaan lainnya.
"Sekarang, ketentuan ini juga tidak hanya mengacu pada perbedaan tapi juga pada minoritas seksual," tambah Usman.
Baca Juga: KPU: Milenial Bisa Masuk Parpol untuk Memperbaiki
Usman menilai, ketentuan ini sangat rentan digunakan untuk melakukan pelanggaran HAM lainnya.
Menurut Usman, hukum seharusnya dibuat untuk mencegah orang berbuat kekerasan atau diskriminasi terhadap kelompok minoritas lainnya.
"Batas kebebasan berekspresi atau berpendapat adalah ketika seseorang menyebarkan kebencian seperti mangancam, atau mengajak untuk melakukan tindak kekerasan," pungkas Usman.
Berita Terkait
-
Amnesty International Minta KY Selidiki Hakim Agung Perkara Ahok
-
Besok, Ormas Geruduk Bareskrim Demo Penistaan Agama Sukmawati
-
Myanmar Bangun Instalasi Militer di Desa Bekas Warga Rohingya
-
Emak-Emak Datangi PN Jakarta Utara, Sulis: Kangen Ketemu Ahok
-
Ahok Ajukan PK, Fadli Zon: Sidangnya Jangan Direkayasa
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!