Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, mengadukan keluhannya terkait pelarangan mengonsumsi obat oleh pihak rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim pengadilan Tipikor.
Hal itu disampaikan Fredrich ketika sidang lanjutan kasusnya akan berakhir pada, Kamis (5/4/2018) malam.
Fredrich meminta majelis hakim mengabulkan permohonan untuk minum obat. Menurutnya, petugas KPK melarang minum obat karena berbahaya.
"Sebelumnya kan saya meminta pengajuan atas pemeriksaan di dokter Santoso, nah di sana disebut bahwa saya harus konsumsi 9 jenis obat di sana, Pak. Namun yang terjadi kemarin sengaja atau tidak, saya dilarang, Pak," kata Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Fredrich mengatakan, jika tidak minum obat yang diberikan dokter Santoso, tensi darahnya akan naik. Salah satu obat yang harus diminum adalah jenis Alganax.
"Alasannya obat itu bahaya, kan obat itu yang bikin profesor, Pak. Ada obat Alganax yang sangat penting, itu dilarang Pak. Kalau saya nggak minum obat itu, tensi saya bisa sampai 190," kata Fredrich.
Dia pun menegaskan bahwa dari 30 butir obat yang dibelinya dengan menggunakan uangnya pribadi, 20 butir disita oleh petugas KPK di rutan.
"Obat itu kan diberi 30 butir sama dokter, cuma 20 ditahan, Pak, sama pihak rutan, seperti bayi kita ini, Pak," sambung dia.
Terhadap permohonan Fredrich tersebut, majelis hakim pun meresponnya.
Baca Juga: Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka
"Ya kalau izin sudah kami izin kan. Soal praktik di lapangan kita tidak tahu ya. Kami hanya mendengar dari saudara. Hanya memang kalau saja betul seperti itu, seharusnya jangan seperti itu. Kita menyampaikan ke siapa, kita juga nggak tahu," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri.
Fredrich meminta majelis hakim untuk menyampaikannya kepada jaksa penuntut umum KPK. Dia yakin jaksa KPK tahu tentang kejadian tersebut.
Tidak hanya itu, dia juga memprotes izin dokter KPK yang disebutnya tidak resmi.
"Karena sebagaiman PP 278, dokter KPK itu wajib dapat SK (surat keputusan) dari Menkumham pak, tapi ini tidak Pak. Dokter KPK ini adalah pegawai KPK pak, ini yang tidak adil pak, itu bukan berdasarkan izin resmi pak. Sebagai contoh adalah saya sudah punya resep dokter berdasarkan penetapan izin dari yang mulia, saya masih dipersulit," protesnya.
Berita Terkait
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe, Sempat Kabur saat Kena OTT
-
Potret Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tahanan KPK
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD