Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, mengadukan keluhannya terkait pelarangan mengonsumsi obat oleh pihak rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim pengadilan Tipikor.
Hal itu disampaikan Fredrich ketika sidang lanjutan kasusnya akan berakhir pada, Kamis (5/4/2018) malam.
Fredrich meminta majelis hakim mengabulkan permohonan untuk minum obat. Menurutnya, petugas KPK melarang minum obat karena berbahaya.
"Sebelumnya kan saya meminta pengajuan atas pemeriksaan di dokter Santoso, nah di sana disebut bahwa saya harus konsumsi 9 jenis obat di sana, Pak. Namun yang terjadi kemarin sengaja atau tidak, saya dilarang, Pak," kata Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Fredrich mengatakan, jika tidak minum obat yang diberikan dokter Santoso, tensi darahnya akan naik. Salah satu obat yang harus diminum adalah jenis Alganax.
"Alasannya obat itu bahaya, kan obat itu yang bikin profesor, Pak. Ada obat Alganax yang sangat penting, itu dilarang Pak. Kalau saya nggak minum obat itu, tensi saya bisa sampai 190," kata Fredrich.
Dia pun menegaskan bahwa dari 30 butir obat yang dibelinya dengan menggunakan uangnya pribadi, 20 butir disita oleh petugas KPK di rutan.
"Obat itu kan diberi 30 butir sama dokter, cuma 20 ditahan, Pak, sama pihak rutan, seperti bayi kita ini, Pak," sambung dia.
Terhadap permohonan Fredrich tersebut, majelis hakim pun meresponnya.
Baca Juga: Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka
"Ya kalau izin sudah kami izin kan. Soal praktik di lapangan kita tidak tahu ya. Kami hanya mendengar dari saudara. Hanya memang kalau saja betul seperti itu, seharusnya jangan seperti itu. Kita menyampaikan ke siapa, kita juga nggak tahu," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri.
Fredrich meminta majelis hakim untuk menyampaikannya kepada jaksa penuntut umum KPK. Dia yakin jaksa KPK tahu tentang kejadian tersebut.
Tidak hanya itu, dia juga memprotes izin dokter KPK yang disebutnya tidak resmi.
"Karena sebagaiman PP 278, dokter KPK itu wajib dapat SK (surat keputusan) dari Menkumham pak, tapi ini tidak Pak. Dokter KPK ini adalah pegawai KPK pak, ini yang tidak adil pak, itu bukan berdasarkan izin resmi pak. Sebagai contoh adalah saya sudah punya resep dokter berdasarkan penetapan izin dari yang mulia, saya masih dipersulit," protesnya.
Berita Terkait
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
-
Dicecar Hampir 12 Jam di KPK, Hilman Latief Terseret Pusaran Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang