Suara.com - Pengalihan jalur Selatan ke Utara imbas dari kecelakaan Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya yang menabrak truk di perlintasan KA tanpa pang pintu di KM 215+8 antara Stasiun Kedungbanteng-Stasiun Walikukun wilayah Kabupaten Ngawi, membuat calon penumpang membatalkan perjalanannya.
Meski demikian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan tetap mengembalikan uang calon penumpang seharga tiker yang dia beli. "Kami tetap akan kembalikan 100 persen uang calon penumpang," terang Gatut Sutiatmoko Manager Humas KAI Daop 8, Sabtu (7/4/2018).
Dijelakannya, untuk pengembalian tiket, Daop 8 memberikan tenggang waktu 1x24 jam. "Kami layani pengembalian tiket 1x24 jam. Jika lebih dari waktu tiket tidak bisa dikembalikan," tegasnya.
Hingga saat ini, pelayanan pengembalian tiket di Stasiun Gubeng (SGU) Surabaya masih berjalan.
Dikonfirmasih berapa prosentasi calon penumpang yang mengembalikan tiket? Kata Gatut kurang lebih 35 persen. "Dari jumlah pembeli dan dikembalikan, sekitar 35 persen," katanya.(Achmad Ali)
Berikut perubahan perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur :
KA 41 Gajayana, di Walikukun kembali ke Sgu sebagai KA 7024
KA 7063 Jayakarta, di Kedunggalar kembali ke Sgu sebagai KA 7036
KA 43 Bima, di Madiun kembali ke Sgu sebagai KA 4s
KA 49 Turangga, di Madiun kembali ke Sgu sebagai KA 74s
KA 85 Sancaka, di Nganjuk kembali ke Sgu sebagai KA 48s
KA 91 Malabar, di Kts kembali ke Sgu sebagai KA 91u4
KA 171 Matarmaja, di Kts kembali ke Sgu sebagai KA 171u4
KA 141 Majapahit, di Kts kembali ke Sgu sebagai KA 141u4
Tag
Berita Terkait
-
Konflik Lahan Tanah Abang: 7 Fakta di Balik Klaim Maruarar Sirait vs Hercules
-
Papua Segera Punya Kereta Api, Proyek KAI Dimulai dari Jayapura
-
Stasiun Mampang Riwayatmu Kini
-
Penumpang LRT Jabodebek Melonjak 2 Kali Lipat Saat Libur Paskah 2026, Tembus 270 Ribu Orang
-
Prabowo Perintahkan Rebut Lahan Negara yang 'Dicaplok' Pihak Lain: Gunakan untuk Rumah Rakyat!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Sampah Jadi Pundi Rupiah: Cara Warga Kutawaru Ubah 240 Ton Limbah Jadi Destinasi Wisata
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?
-
Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat
-
Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya
-
Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami