Suara.com - Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum untuk mengantisipasi pemilih ganda di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018. Untuk meminimalisir kasus pemilih ganda yang berulang setiap Pilkada, Ditjen Dukcapil meminta KPU menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kemendagri.
"KPU harus menentukan, karena yang menentukan sebagai pemilih bukan Dinas Dukcapil, bukan Ditjen Dukcapil, kami cuma sediakan data agar tidak terjadi pemilih ganda. KPU harus menggunakan data DP4 Kemendagri," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah dalam keterangan persnya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Zudan menjelaskan, selisih daftar pemilih dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Pilkada 2017 lalu hanya 2 persen. Maka dari itu, ia ingin selisih tersebut di Pilkada 2018 nanti lebih kecil lagi.
"Makanya kami berikan hak akses KPU (melihat data base data penduduk), sehingga tidak ada lagi data keluar dari database," ujar dia.
Sebab, lanjutnya, banyak kasus pemilih ganda karena warga yang pindah dari kota atau daerah semula tidak melapor. Sebagai contoh, seorang warga mengaku sudah pindah dari Jakarta ke Lampung 10 tahun. Namun yang bersangkutan belum melapor dan belum mengurus surat pindah, sehingga masih tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta. Makanya warga yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih di Lampung.
"Ini banyak yang kemudian diberi data pemilih KPU, makanya lahirlah penduduk yang NIK kosong tadi. Padahal saat coklit penduduk harus serahkan data KTP elektronik dan KK atau Suket (surat keterangan). Makanya saya minta KPU gunakan data base lebih optimal," kata dia.
Dia menambahkan, KPU hanya dapat mengakses data base Dukcapil untuk melihat saja, namun tidak dapat mengubah datanya.
"Dia hanya buka akses saja, jadi hanya read only statusnya. Tidak bisa mengubah, cuma baca, ketik nama/NIK, keluar data dan cocokkan," terang dia.
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!