Suara.com - Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum untuk mengantisipasi pemilih ganda di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018. Untuk meminimalisir kasus pemilih ganda yang berulang setiap Pilkada, Ditjen Dukcapil meminta KPU menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kemendagri.
"KPU harus menentukan, karena yang menentukan sebagai pemilih bukan Dinas Dukcapil, bukan Ditjen Dukcapil, kami cuma sediakan data agar tidak terjadi pemilih ganda. KPU harus menggunakan data DP4 Kemendagri," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah dalam keterangan persnya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Zudan menjelaskan, selisih daftar pemilih dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Pilkada 2017 lalu hanya 2 persen. Maka dari itu, ia ingin selisih tersebut di Pilkada 2018 nanti lebih kecil lagi.
"Makanya kami berikan hak akses KPU (melihat data base data penduduk), sehingga tidak ada lagi data keluar dari database," ujar dia.
Sebab, lanjutnya, banyak kasus pemilih ganda karena warga yang pindah dari kota atau daerah semula tidak melapor. Sebagai contoh, seorang warga mengaku sudah pindah dari Jakarta ke Lampung 10 tahun. Namun yang bersangkutan belum melapor dan belum mengurus surat pindah, sehingga masih tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta. Makanya warga yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih di Lampung.
"Ini banyak yang kemudian diberi data pemilih KPU, makanya lahirlah penduduk yang NIK kosong tadi. Padahal saat coklit penduduk harus serahkan data KTP elektronik dan KK atau Suket (surat keterangan). Makanya saya minta KPU gunakan data base lebih optimal," kata dia.
Dia menambahkan, KPU hanya dapat mengakses data base Dukcapil untuk melihat saja, namun tidak dapat mengubah datanya.
"Dia hanya buka akses saja, jadi hanya read only statusnya. Tidak bisa mengubah, cuma baca, ketik nama/NIK, keluar data dan cocokkan," terang dia.
Berita Terkait
-
Nyaris Seluruh Faskes di Daerah Bencana Sumatera Berfungsi Normal
-
Huntara untuk Korban Bencana di Aceh 100 Persen Rampung
-
Jumlah Pengungsi Banjir Sumatera Menurun
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?