Suara.com - Polisi telah memeriksa tim Advokasi Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Provinsi DKI Jakarta terkait asal senjata yang dibawa tersangka bernama Teza Irawan (24) saat melakukan aksi koboi di jalan Tol Dalam Kota.
Orang yang diutus untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus ‘koboi jalanan’ Teza adalah Ketua Bidang Advokasi Perbakin DKI Jakarta, Aldwin Rahardian.
"Kita sudah meriksa dari Perbakin. Surat kita layangkan ke ketua. Ketua berhak menunjuk siapa yang berhak menjadi saksi. Yang datang dari advokasi (Aldwin)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono di Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2018).
Sementara itu, Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica menyampaikan, dari hasil pemeriksaan itu, senjata yang digunakan Teza bukan airsoft gun, melainkan senjata air gun jenis revolver.
"Senjata itu adalah air gun. Jadi ada dua jenis senjata, air gun dan airsoft gun. Perbedaannya, kalau airsoft, peluru plastik. Air gun peluru senapan angin," kata
Malvino juga menyebutkan, Perbakin tak mengeluarkan izin atas kepemilikan senjata yang dipunyai sepupu tersangka bernama Edwin yang sekaligus merupakan anggota Basis Shooting Club.
"Air gun sendiri tidak dikeluarkan Perbakin," kata Malvino.
Malvino juga meluruskan soal Edwin yang awalnya disebut sebagai anggota Perbakin. Dari hasil pemeriksaan terungkap bila sepupu Teza itu hanya sebagai anggota Basis Shooting Club, anggota komunitas penembak yang terdaftar di Perbakin.
"(Edwin) hanya anggota Shooting Club, bukan anggota Perbakin," kata dia.
Baca Juga: Polisi Periksa Anggota Perbakin soal Senjata 'Koboi Jalanan' Teza
Dari hasil keterangan tim advokasi Perbakin, kata Malvino, Basis Shooting Club diduga juga melanggar aturan di Perbakin, lantaran telah mengeluarkan izin kepemilikan senjata air gun yang akhirnya dipakai Teza untuk melakukan aksi koboi jalanan.
"Shooting club itu, sebenarnya tidak boleh mengeluarkan surat kepemilikan senpi ya. Yang boleh itu, hanya kartu member. Untuk (izin) senjata api itu yang mengeluarkan Perbakin," kata dia.
Atas temuan dugaan pelanggaran ini, lanjut Malvino, Perbakin bakal menertibkan lagi aturan keanggotaan komunitas menembak.
"Inilah yang bagus untuk menjadi bahan masukan ke perbakin. Nanti akan ditertibkan kembali ke perbakin. Shooting club itu tidak boleh mengeluarkan itu (izin kepemilikan senjata)," tandasnya.
Polisi telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Pemuda pengangguran itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Aksi koboi itu dilakukan Teza ketika hendak menyerobot antrian kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, Kamis (23/3/2018).
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Anggota Perbakin soal Senjata 'Koboi Jalanan' Teza
-
Aksi 'Koboi Jalanan' Teza, Anggota Perbakin Diperiksa Senin Depan
-
Si 'Koboi Jalanan' Teza Pakai Senjata Milik Anggota Perbakin
-
Kasus Koboi Jalanan di Tol, Polisi Mau Periksa Anggota Perbakin
-
Pengin Gagah-gagahan, Teza Irawan Malah Terancam Bui 20 Tahun
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid