Suara.com - Dalam kandungan miras oplosan di Jagakarsa, Jakarta Selatan terdapat dua zat berbahaya. Dua zat itu adalah etanol dan metanol.
Dua zat itu membuat si peminumnya mabuk dan mati perlahan-lahan. Hal itu disimpulkan setelah polisi mendapatkan hasil autopsi jenazah dan pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik terkait kasus peredaran minuman keras oplosan yang mengakibatkan 8 nyawa warga tewas itu
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan jika hasil pemeriksaan tersebut menyatakan kandungan miras oplosan yang dijual tersangka RS mengandung metil alkohol atau metanol.
"Kalau etanol hanya memabukan. Tapi metanolnya itu, itu yang mematikan. Artinya fungsi paru-paru pernafasan terganggu bahkan tak berfungsi sehingga menyebabkan yang bersangkutan mati lemas," kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018) malam.
Dia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan ahli toksikologi dan hasil autopsi dinyatakan campuran dari miras yang diracik RS mengandung bahan berbahaya.
"Itu hasil autopsi sudah artinya dan dari ahli toksikologi juga hasilnya sesuai. Ada kesesuaian di sana disebabkan karena cairan senyawa metanol," pungkasnya.
Polisi telah menetapkan RS sebagai tersangka menyusul 8 warga yang tewas usai menegak miras yang dibeli di warung tersangka di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, RS dijerat Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Pria tamatan SMA itu terancam hukuman penjara 15 tahun.
Baca Juga: 20 Orang Tewas, Polisi Tangkap 2 Penjual Miras Oplosan di Bandung
Berita Terkait
-
20 Orang Tewas, Polisi Tangkap 2 Penjual Miras Oplosan di Bandung
-
20 Orang Tewas, Miras Oplosan Bandung Bikin Ingin Terus Minum
-
20 Orang Tewas Tenggak Miras Oplosan Ginseng di Bandung
-
11 Orang Tewas Akibat Miras, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
-
Polisi Bawa Cairan Miras Oplosan dan Muntahan Korban ke Puslabfor
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025