Suara.com - Dalam kandungan miras oplosan di Jagakarsa, Jakarta Selatan terdapat dua zat berbahaya. Dua zat itu adalah etanol dan metanol.
Dua zat itu membuat si peminumnya mabuk dan mati perlahan-lahan. Hal itu disimpulkan setelah polisi mendapatkan hasil autopsi jenazah dan pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik terkait kasus peredaran minuman keras oplosan yang mengakibatkan 8 nyawa warga tewas itu
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan jika hasil pemeriksaan tersebut menyatakan kandungan miras oplosan yang dijual tersangka RS mengandung metil alkohol atau metanol.
"Kalau etanol hanya memabukan. Tapi metanolnya itu, itu yang mematikan. Artinya fungsi paru-paru pernafasan terganggu bahkan tak berfungsi sehingga menyebabkan yang bersangkutan mati lemas," kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018) malam.
Dia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan ahli toksikologi dan hasil autopsi dinyatakan campuran dari miras yang diracik RS mengandung bahan berbahaya.
"Itu hasil autopsi sudah artinya dan dari ahli toksikologi juga hasilnya sesuai. Ada kesesuaian di sana disebabkan karena cairan senyawa metanol," pungkasnya.
Polisi telah menetapkan RS sebagai tersangka menyusul 8 warga yang tewas usai menegak miras yang dibeli di warung tersangka di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, RS dijerat Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Pria tamatan SMA itu terancam hukuman penjara 15 tahun.
Baca Juga: 20 Orang Tewas, Polisi Tangkap 2 Penjual Miras Oplosan di Bandung
Berita Terkait
-
20 Orang Tewas, Polisi Tangkap 2 Penjual Miras Oplosan di Bandung
-
20 Orang Tewas, Miras Oplosan Bandung Bikin Ingin Terus Minum
-
20 Orang Tewas Tenggak Miras Oplosan Ginseng di Bandung
-
11 Orang Tewas Akibat Miras, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
-
Polisi Bawa Cairan Miras Oplosan dan Muntahan Korban ke Puslabfor
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru