Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan KPU yang membolehkan calon presiden petahana menggunakan pesawat kepresiden untuk berkampanye, harus dikaji ulang.
Sebab, semua pejabat negara, termasuk pemimpin DPR tidak boleh menggunakan fasilitas kendaraan dari negara untuk urusan di luar tugasnya.
"Kalau KPU perbolehkan capres petahana menggunakan pesawat kepresidenan, maka harus adil juga kepada semua pejabat tinggi negara dan DPR yang petahana dan akan maju lagi atau di jabatan lain," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (10/4/ 2018).
Wakil Ketua DPR mengatakan, KPU harus konsisten terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan. Bagi dia, pesawat kepresidenan tak termasuk pengamanan yang melekat pada diri presiden.
Sebab, pengamanan yang melekat, yang dimaksud di dalam UU sudah ada protokolernya.
Mestinya, pesawat kepresidenan tak dapat digunakan untuk berkampanye oleh kandidat presiden petahana.
"Karena pesawat itu adalah pesawat kepresiden. Kalau sedang bertugas kepresidenan, maka apapun bisa dilakukan. Tapi kalau sebagai Capres dan pesawat itu dipakai, maka itu sangat tidak layak dan aturannya nggak boleh dipakai untuk kampanye," tutur Fadli.
Sementara untuk mobil dinas juga masih bisa diperdebatkan. Namun, untuk pesawat, sudah pasti tidak diperbolehkan karena alasan tertentu, termasuk biaya operasional pesawat tersebut.
"Sebaiknya aturan itu dikaji ulang, jangan sampai timbulkan ketidak adilan, karena bukan persoalan untuk sekarang, tapi bisa juga untuk yang akan datang. Aturan dibuat untuk satu visi ke depan yang bisa relatif permanen," tandasnya.
Baca Juga: FPI Polisikan Ade Armando karena Postingan Jadul di Facebook
Berita Terkait
-
Gugatan Partai Rhoma Irama Ditolak PTUN, KPU Bersyukur
-
Ungkapan Kecewa Rhoma karena IDAMAN Tetap Tak Lolos Pemilu 2019
-
Rhoma Irama Lapor ke Tuhan Jika Gugatan Idaman di PTUN Ditolak
-
Pidato Jokowi Berapi-api, Fadli Zon: Mau Tiru Prabowo Tuh
-
Ditantang Debat Tsamara, Fadli Zon: 50 Kader PSI Saja Sekalian!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah