Suara.com - Setelah anak satu-satunya meninggal, suami istri di Tiongkok yang sudah berusia tua membuat keputusan ekstrem yang melawan hukum: membekukan benih mereka agar bisa mendapat buah hati melalui program bayi tabung.
Tapi, sebelum benih itu lahir, keduanya tewas.
Pasutri itu bernama Shen Jie dan Liu Xi, mantan warga Yixing, Provinsi Jiangsu. Keduanya tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada 20 Maret 2013.
Shen dan Liu tewas mengenaskan lima hari sebelum memenuhi jadwal transplantasi benih mereka ke perempuan yang bersedia menjadi "cawan" bagi buah hati mereka.
Setelah pasutri malang itu meninggal, seperti dilansir Beijing News, Selasa (10/4/2018), orang tua Shen dan Liu hendak mengambil embrio cucu mereka.
Namun, mereka mendapat kendala hukum. Sebab, Tiongkok tak memunyai peraturan hukum yang membolehkan embrio seseorang diambil oleh bukan induknya.
Kendala itu juga membuat Rumah Sakit Nanjing Gulou—tempat embrio itu dibekukan—kebingungan.
Sebab, tak pula ada peraturan yang membolehkan mereka membuang benih seseorang. Mereka baru dibolehkan membuang embrio pasien kalau ada RS lain yang mau menampungnya.
Alhasil, orang tua pasutri tersebut menggugat ke Pengadilan Rakyat Yixing, agar bisa mendapatkan hak atas embrio tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Facebook Pekan Depan
Namun, gugatan itu ditolak. Alasannya, “embrio sudah dianggap sebagai makhluk hidup, sehingga dalam etika hukum komunis, tak bisa dipindahtangankan atau diwariskan layaknya barang.”
Kedua orang tua mendiang pasutri itu tak mau berputus asa. Mereka mengajukan petisi banding ke Pengadilan Menengah Rakyat Wuxi.
Tuntutan mereka ternyata dipenuhi pengadilan, atas dasar “Embrio yang ditinggalkan Shen dan Liu adalah satu-satunya pembawa garis darah kedua keluarga. Embrio itu juga diharapkan bisa menjadi penghibur orangtua pasutri tersebut.”
Keputusan itu diterbitkan pada tahun 2014, dan Shen Xinnan—ayah Shen Jie—meminta Rumah Sakit Nanjing Gulou untuk menyerahkan embrio cucunya.
Namun, pihak RS tak mau menyerahkan embrio itu kepada individu karena terganjal peraturan hukum kesehatan.
“Karena tak ada RS lain di Tiongkok yang mau menerima embrio cucuku, maka kami mencari di luar negeri. Dua tahun kemudian, 2016, kami baru mendapat informasi bahwa RS di Laos mau menerima embrio itu untuk ditransplasikan ke seorang perempuan,” terangnya.
Berita Terkait
-
'Perang Dagang' AS-Tiongkok, Ini Prediksi Imbasnya ke Indonesia
-
Xi Jinping Diizinkan Jadi Presiden Tiongkok Seumur Hidup
-
Dianggap Buddha Hidup, Presiden Tiongkok Kini Dipuja sebagai Dewa
-
PR Sekolah Belum Kelar, Siswi SD Terjun dari Lantai 15 Apartemen
-
Menkes Zimbabwe Protes: Ukuran Kondom Tiongkok Terlampau Kecil
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini