Suara.com - Terdakwa kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim merasa ada yang aneh di awal kasusnya bergulir. Dia merasa tak ada yang salah saat melontarkan komentarnya di Facebook.
Hal itu dia katakan saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut, Abraham Moses menuturkan adanya kecurigaan terhadap pihak kepolisian. Pasalnya, kasus atas dugaan penistaan agama yang disangkakan padanya dilaporkan oleh pihak kepolisian.
"Saya curiga pasti ada maksud tertentu soal kasus saya ini, karena saya merasa aneh mengingat yang melapor ada polisi apalagi dia beragama muslim. Sedangkan, akun saya ini khusus umat Kristen," katanya, Kamis, (12/4/2018).
Dalam sidang yang turut menghadirkan saksi ahli informatika yakni, Andi ia menuturkan adanya kekurangan menyelidikan. Terutama atas pasal yang dikenakan yakni, undang-undang ITE.
"Dari berkas yang saya terima terdapat pengakuan terdakwa soal unggahan videonya di akun media sosialnya yang diakui terdakwa bukanlah diupload olehnya. Dan ini kita harus pelajari lagi terutama bagi ahli forensi digital, karena bisa jadi ada orang lain yang mengupload," kata Andi.
Sementara, terkait dengan pasal soal penistaan agama yang dikenakannya, saksi ahli menjelaskan, itu kewenangan saksi ahli bahasa yang lebih memahami.
"Saya lebih ke informatika atau ITE nya kalau untuk penistaan itu kita serahkan ke ahli bahasa," ujar Andi.
Sidang tersebut nantinya, masih berlanjut pekan depan dengan agenda keterangan saksi kembali.
Baca Juga: Ade Armando Curiga Ada 'Master Mind' di Kasus Penistaan Agama
Moses dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait dasar penangkapan Moses sendiri atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik. (Anggy muda)
Berita Terkait
- 
            
              Sidang Penghinaan Nabi Muhammad di Tangerang Dikepung FPI
 - 
            
              Ade Armando Curiga Ada 'Master Mind' di Kasus Penistaan Agama
 - 
            
              Dianggap Coreng Almamater, Rektor UI Diminta Pecat Ade Armando
 - 
            
              Rocky Gerung: Tuhan mencipta Fiksi agar Manusia Berimajinasi
 - 
            
              Ketua Jajaka Nusantara Tantang Ade Armando Berdebat Soal Islam
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Prabowo: Whoosh Jangan Dihitung Untung-Rugi, yang Penting Bermanfaat untuk Rakyat
 - 
            
              Inflasi Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional? Gubernur DKI Klaim Ekonomi Tetap Terkendali
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Cak Imin Minta Kader PKB Tenang dan Tunggu Keterangan KPK
 - 
            
              Dicap Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan, Romo Magnis Suseno Kuliti 'Dosa-dosa' Soeharto Penguasa Orba
 - 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Bakal Siapkan Sanksi?
 - 
            
              Soal Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Puan Singgung Rekam Jejak: Harus Dikaji Dengan Baik
 - 
            
              Dapat 'Restu' BNN usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onad Bakal Direhab di Sini
 - 
            
              PPATK Klaim Berhasil Tekan Judi Online! Triliunan Rupiah Berhasil Diselamatkan
 - 
            
              11 Tahun di Penjara, Korban Tragedi 1965: kalau Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Kami Tidak Rela!
 - 
            
              Kemenkeu: Pertumbuhan Ekonomi Butuh Ekosistem Bisnis yang Kolaboratif dan Berorientasi Inovasi