Suara.com - Terdakwa kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim merasa ada yang aneh di awal kasusnya bergulir. Dia merasa tak ada yang salah saat melontarkan komentarnya di Facebook.
Hal itu dia katakan saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut, Abraham Moses menuturkan adanya kecurigaan terhadap pihak kepolisian. Pasalnya, kasus atas dugaan penistaan agama yang disangkakan padanya dilaporkan oleh pihak kepolisian.
"Saya curiga pasti ada maksud tertentu soal kasus saya ini, karena saya merasa aneh mengingat yang melapor ada polisi apalagi dia beragama muslim. Sedangkan, akun saya ini khusus umat Kristen," katanya, Kamis, (12/4/2018).
Dalam sidang yang turut menghadirkan saksi ahli informatika yakni, Andi ia menuturkan adanya kekurangan menyelidikan. Terutama atas pasal yang dikenakan yakni, undang-undang ITE.
"Dari berkas yang saya terima terdapat pengakuan terdakwa soal unggahan videonya di akun media sosialnya yang diakui terdakwa bukanlah diupload olehnya. Dan ini kita harus pelajari lagi terutama bagi ahli forensi digital, karena bisa jadi ada orang lain yang mengupload," kata Andi.
Sementara, terkait dengan pasal soal penistaan agama yang dikenakannya, saksi ahli menjelaskan, itu kewenangan saksi ahli bahasa yang lebih memahami.
"Saya lebih ke informatika atau ITE nya kalau untuk penistaan itu kita serahkan ke ahli bahasa," ujar Andi.
Sidang tersebut nantinya, masih berlanjut pekan depan dengan agenda keterangan saksi kembali.
Baca Juga: Ade Armando Curiga Ada 'Master Mind' di Kasus Penistaan Agama
Moses dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait dasar penangkapan Moses sendiri atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik. (Anggy muda)
Berita Terkait
-
Sidang Penghinaan Nabi Muhammad di Tangerang Dikepung FPI
-
Ade Armando Curiga Ada 'Master Mind' di Kasus Penistaan Agama
-
Dianggap Coreng Almamater, Rektor UI Diminta Pecat Ade Armando
-
Rocky Gerung: Tuhan mencipta Fiksi agar Manusia Berimajinasi
-
Ketua Jajaka Nusantara Tantang Ade Armando Berdebat Soal Islam
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba