Suara.com - Sopir Grab Car bernama Watoni (29) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Hermansyah Sitorus (31).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argi Yuwono menyampaikan, alasan Watoni menganiaya Hermansyah karena tak diterima dikenakan tilang.
Menurutnya, penindakan tilang itu diberikan karena Watoni yang mengedarai mobil Suzuki Ertiga bernopol B 2016 KKE melanggar sistem ganjil-genap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/4/2018).
"Ya kan SIM-nya sudah ditilang. Dia kesel saja, tidak mengindahkan (penindakan petugas)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/4/2018).
Ketika diberikan surat tilang, Watoni nekat melotarkan kata-kata tak pantas kepada Hermasyah. Tak sampai di situ, karyawan restoran asal Jepang itu juga sengaja memundurkan mobilnya sehingga kaki Hermansyah terlindas ban.
"Dari jarak dua meter, mobil dimundur dan mengenai kaki anggota Polantas. Terus direm tangan," kata dia.
Yang lebih parah lagi, Watoni nekat meludahi wajah Hermansyah sambil menancap gas kendaraannya untuk kabur. Cipratan ludah tersebut juga mengenai baju seragam anggota polisi lainnya.
"Begitu dia (Watoni) jalan meludah di muka Hermansyah dan juga mengenai baju seragam petugas lain," kata Argo.
Argo pun mengimbau agar masyarakat memetik pelajaran dari kasus yang kini menyeret Watoni sebagai tersangka. Dia meminta masyarakat lebih menghargai anggota polisi yang sedang bertugas di lapangan.
Baca Juga: Antar Penumpang ke Parungpanjang, Sopir Grab Dibunuh dengan Sadis
"Tolong dihargai, jangan diperlakukan tidak baik. Jangan sampai nanti seperti tersangka (Watoni). Saya berharap masyarakat taati dan hormati petugas di jalan raya," katanya.
Terkait perbuatannya itu, Watoni dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Aparat yang Bertugas. Watoni terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Berita Terkait
-
Antar Penumpang ke Parungpanjang, Sopir Grab Dibunuh dengan Sadis
-
Melindas Kaki dan Meludahi Wajah Polisi, Ini Profil Watoni
-
Akhirnya Kemenbub Keluarkan Taksi Online dari Permenhub 108
-
Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Punya Jimat Menghilang
-
Pascaakuisisi Uber, Kini Grab Diawasi Bisnisnya oleh KPPU
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini