Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih memperhatikan Peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang. Hal tersebut ia ungkapkan usai mengetahui PKPI resmi jadi peserta pemilu 2019.
Ahmad menyebutkan lolosnya PKPI karena tidak singkronnya UU dan PKPU.
"Ini lah lemahnya regulasi, undang-undang dan PKPU banyak tak sinkron, ada sipol tapi undang-undang tak sebut sipol," kata Ahmad Rofiq, saat ditemui di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Ahmad Rofiq berharap undang-undang bisa dijalankan dengan baik sehingga tidak ada lagi partai politik yang dapat lolos menjadi peserta pemilu meski tidak memenuhi syarat.
"Berharap undang-undang ke depan akan atur semua dan mencoba peka terhadap perkembangan situasi yang ada. Lolosnya PKPI jadi pembelajaran," harapnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah menolak gugatan PKPI. Hal itu disebabkan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan PKPI secara kumulatif tidak memenuhi syarat di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
Padahal, syarat yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik ialah harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Namun, usai ditolak oleh Bawaslu, PKPI menang gugatan atas KPU di PTUN Jakarta. Oleh karena itu kini PKPI resmi menjadi peserta pemilu 2019 dengan nomor urut 20.
Baca Juga: Lolos Pemilu, PKPI Tetap Dukung Jokowi
Berita Terkait
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Pemerintah Godok Skema untuk Atasi Kenaikan Harga Komoditas Global, Termasuk Plastik
-
AS - Israel Khianati Perjanjian dengan Bom Lebanon, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Gedung Putih: Proposal Iran Awalnya Dibuang ke Tempat Sampah oleh AS
-
Emisi Karbon Terus Naik, Bisakah CO2 Diubah Jadi Produk Berguna?
-
Iran Mengamuk Siap Hukum Israel yang Nekat Bombardir Lebanon Saat Gencatan Senjata
-
Sidak BGN di Cimahi: Ada Dapur MBG yang Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi
-
Misi Artemis II Hadapi Ujian Mematikan: Detik-Detik Menembus 'Neraka' Atmosfer Bumi
-
CELIOS: Ambisi Biofuel Bisa Korbankan Kedaulatan Pangan di Papua
-
Iran Bocorkan Rute Alternatif Selat Hormuz Anti Ranjau Laut
-
Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci