Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih memperhatikan Peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang. Hal tersebut ia ungkapkan usai mengetahui PKPI resmi jadi peserta pemilu 2019.
Ahmad menyebutkan lolosnya PKPI karena tidak singkronnya UU dan PKPU.
"Ini lah lemahnya regulasi, undang-undang dan PKPU banyak tak sinkron, ada sipol tapi undang-undang tak sebut sipol," kata Ahmad Rofiq, saat ditemui di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Ahmad Rofiq berharap undang-undang bisa dijalankan dengan baik sehingga tidak ada lagi partai politik yang dapat lolos menjadi peserta pemilu meski tidak memenuhi syarat.
"Berharap undang-undang ke depan akan atur semua dan mencoba peka terhadap perkembangan situasi yang ada. Lolosnya PKPI jadi pembelajaran," harapnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah menolak gugatan PKPI. Hal itu disebabkan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan PKPI secara kumulatif tidak memenuhi syarat di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
Padahal, syarat yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik ialah harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Namun, usai ditolak oleh Bawaslu, PKPI menang gugatan atas KPU di PTUN Jakarta. Oleh karena itu kini PKPI resmi menjadi peserta pemilu 2019 dengan nomor urut 20.
Baca Juga: Lolos Pemilu, PKPI Tetap Dukung Jokowi
Berita Terkait
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui