Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih memperhatikan Peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang. Hal tersebut ia ungkapkan usai mengetahui PKPI resmi jadi peserta pemilu 2019.
Ahmad menyebutkan lolosnya PKPI karena tidak singkronnya UU dan PKPU.
"Ini lah lemahnya regulasi, undang-undang dan PKPU banyak tak sinkron, ada sipol tapi undang-undang tak sebut sipol," kata Ahmad Rofiq, saat ditemui di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Ahmad Rofiq berharap undang-undang bisa dijalankan dengan baik sehingga tidak ada lagi partai politik yang dapat lolos menjadi peserta pemilu meski tidak memenuhi syarat.
"Berharap undang-undang ke depan akan atur semua dan mencoba peka terhadap perkembangan situasi yang ada. Lolosnya PKPI jadi pembelajaran," harapnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah menolak gugatan PKPI. Hal itu disebabkan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan PKPI secara kumulatif tidak memenuhi syarat di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
Padahal, syarat yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik ialah harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Namun, usai ditolak oleh Bawaslu, PKPI menang gugatan atas KPU di PTUN Jakarta. Oleh karena itu kini PKPI resmi menjadi peserta pemilu 2019 dengan nomor urut 20.
Baca Juga: Lolos Pemilu, PKPI Tetap Dukung Jokowi
Berita Terkait
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer