Suara.com - Tim pemantau Pilkada 2018 Komnas HAM meminta Komisi Pemilihan Umum mengubahh aturan dalam pembuatan Surat Keterangan (Suket). Hal itu disebabkan banyaknya warga yang belum memiliki e-KTP sebagai prasyarat menjadi pemilih dalam Pilkada 2018.
Ketua tim pemantau Pilkada 2018 Komnas HAM Hairiansyah menjelaskan aturan yang berlaku kini warga yang berhak mendapatkan suket hanya yang sudah melakukan perekaman. Padahal menurut UU kependudukan warga yang belum melakukan perekaman pun berhak mendapatkan suket.
"Suket ini kan dalam konteks uu kependudukan sebenarnya tidak yang hanya direkam saja yang bisa mendapatkan suket," katanya saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (16/4/2018).
Hairiansyah menyarankan jika suket bisa diberikan kepada warga yang belum melakukan perekaman agar semua warga mendapatkan hak pilihnya.
"Kita dorong bagaimana suket itu diberikan walaupun tidak dilakukan proses perekaman tapi dia ada dalam database kependudukan," ujarnya.
Ia mengharapkan perubahan aturan pembuatan suket tersebut dapat menjadi solusi untuk masalah perekaman e-KTP yang tak kunjung usai.
"Sebenernya ini bisa menjadi jalan keluar. Tidak melakukan perekaman, dia bisa diberikan suket yang menjadi syarat menjadi pemilih selama ada dalam database kependudukan," harapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026