Suara.com - Tim pemantau Pilkada 2018 Komnas HAM meminta Komisi Pemilihan Umum mengubahh aturan dalam pembuatan Surat Keterangan (Suket). Hal itu disebabkan banyaknya warga yang belum memiliki e-KTP sebagai prasyarat menjadi pemilih dalam Pilkada 2018.
Ketua tim pemantau Pilkada 2018 Komnas HAM Hairiansyah menjelaskan aturan yang berlaku kini warga yang berhak mendapatkan suket hanya yang sudah melakukan perekaman. Padahal menurut UU kependudukan warga yang belum melakukan perekaman pun berhak mendapatkan suket.
"Suket ini kan dalam konteks uu kependudukan sebenarnya tidak yang hanya direkam saja yang bisa mendapatkan suket," katanya saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (16/4/2018).
Hairiansyah menyarankan jika suket bisa diberikan kepada warga yang belum melakukan perekaman agar semua warga mendapatkan hak pilihnya.
"Kita dorong bagaimana suket itu diberikan walaupun tidak dilakukan proses perekaman tapi dia ada dalam database kependudukan," ujarnya.
Ia mengharapkan perubahan aturan pembuatan suket tersebut dapat menjadi solusi untuk masalah perekaman e-KTP yang tak kunjung usai.
"Sebenernya ini bisa menjadi jalan keluar. Tidak melakukan perekaman, dia bisa diberikan suket yang menjadi syarat menjadi pemilih selama ada dalam database kependudukan," harapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan