Suara.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) A. M. Hendropriyono enggan berkomentar perihal sikap keberatan KPU atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI pada KPU. Sebab Hendro merasa hal tersebut bukan urusannya.
"Itu bukan urusan saya," katanya di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Hendro akan lebih fokus ke Pemilu 2019.
"Yang penting untuk saya tugas saya sudah selesai. Bawa partai ini ke sasaran. Saya harus tau diri saya tidak banyak mengerti keadaan-keadaan yang berlangsung di era demokrasi liberal mentah ini. Kacamata saya tidak sampai ke situ. Saya memang sudah cukup tua untuk turun, saya tertua di antara ketua umum," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman merasa putusan PTUN mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh partai PKPI tidak tepat. Arief menganggap KPU sudah menyampaikan hasil kerja sesuai dengan data dan fakta yang ada selama berlangsungnya sidang.
Usai menerima putusan PTUN tersebut KPU telah melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial untuk meminta Komisi Yudisional menganalisis proses serta hasil dari putusan PTUN.
"Kami juga akan melakukan analisis lebih mendalam termasuk berkonsultasi dengan KY dan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh KY salah satunya ialah menganalisis proses dan putusan yg telah dibuat dalam persidangan," jelasnya.
Sesuai dengan hasil konsultasi KPU dengan KY yakni membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim selama proses sidang di PTUN Jakarta.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sengketa proses pemilu di PTUN Jakarta," paparnya.
Baca Juga: PKPI Ikut Pemilu, Hendropriyono: Kita Pasti Menang
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Kronologi Cucu Mahfud MD Keracunan MBG hingga Dirawat 4 Hari di RS: Ini Menyangkut Nyawa!
-
Parah! Bikin Siswa SDN 01 Pasar Rebo Keracunan Massal, Menu MBG Ternyata Bau dan Berlendir!
-
Dua Cucu Mahfud MD Tumbang Keracunan MBG, Satu Dilarikan ke RS 4 Hari
-
Bobby Nasution Viral Suruh Truk Aceh Ganti Pelat BK, DPR Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
"Mundur Kebangetan!" Sejarawan Geram Pemerintah Paksakan Narasi Tunggal G30S/PKI
-
Cerita Lengkap Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG
-
Kronologi Berdarah Polisi Bacok Polisi di Kelab Malam: Aipda S dan Bripka I Adu Bacot saat Teler!
-
Sudah Ditangkap? Misteri Hilangnya Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama dari Situs Interpol
-
MBG di SDN 01 Pasar Rebo Disetop Imbas Keracunan Massal, Sampel Muntahan Siswa Diteliti Puskesmas
-
Miris! Polisi Bacok Polisi di Tempat Hiburan Malam, Propam Polda Gorontalo Ancam Sanksi Berat