Suara.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) A. M. Hendropriyono enggan berkomentar perihal sikap keberatan KPU atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI pada KPU. Sebab Hendro merasa hal tersebut bukan urusannya.
"Itu bukan urusan saya," katanya di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Hendro akan lebih fokus ke Pemilu 2019.
"Yang penting untuk saya tugas saya sudah selesai. Bawa partai ini ke sasaran. Saya harus tau diri saya tidak banyak mengerti keadaan-keadaan yang berlangsung di era demokrasi liberal mentah ini. Kacamata saya tidak sampai ke situ. Saya memang sudah cukup tua untuk turun, saya tertua di antara ketua umum," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman merasa putusan PTUN mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh partai PKPI tidak tepat. Arief menganggap KPU sudah menyampaikan hasil kerja sesuai dengan data dan fakta yang ada selama berlangsungnya sidang.
Usai menerima putusan PTUN tersebut KPU telah melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial untuk meminta Komisi Yudisional menganalisis proses serta hasil dari putusan PTUN.
"Kami juga akan melakukan analisis lebih mendalam termasuk berkonsultasi dengan KY dan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh KY salah satunya ialah menganalisis proses dan putusan yg telah dibuat dalam persidangan," jelasnya.
Sesuai dengan hasil konsultasi KPU dengan KY yakni membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim selama proses sidang di PTUN Jakarta.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sengketa proses pemilu di PTUN Jakarta," paparnya.
Baca Juga: PKPI Ikut Pemilu, Hendropriyono: Kita Pasti Menang
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer