Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak perubahan aturan pembuatan surat keterangan (suket) pengganti KTP Elektronik.
Pasalnya, banyak warga yang sudah cukup umur untuk memilih pada Pilkada serentak 2018 terancam tak bisa menggunakan haknya lantaran tak memiliki Suket pengganti KTP-el.
“Prasyarat mengikuti pilkada adalah memiliki KTP-el. Kalau belum ada, dibolehkan memakai suket itu. Tapi masalahnya, warga baru mendapat suket itu kalau sudah melakukan perekaman data KTP-el,” kata Ketua Tim Pemantau Pilkada 2018 Komnas HAM Hairiansyah saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Menurutnya, prosedur mendapatkan suket pengganti KTP-el seperti itu menjadi persoalan tersendiri menjelang pilkada di 171 daerah Indonesia.
Sebab, ada banyak warga yang belum melakukan perekaman data KTP-el, sehingga tak memunyai suket guna keperluan mengikuti pilkada.
Padahal, kata dia, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan warga yang belum melakukan perekaman data juga berhak mendapatkan suket.
"Karenanya, kami mendorong agar suket itu bisa diberikan walau warga belum mengikuti proses perekaman KTP-el. Asalkan, data warga itu ada pada pangkalan data (databes) kependudukan,” terangnya.
Ia mengharapkan, perubahan aturan pembuatan suket tersebut dapat menjadi solusi untuk masalah perekaman ktp-el yang tak kunjung selesai.
Baca Juga: FAM Jaya Minta Anies Tak Terhasut Jadi Capres atau Cawapres 2019
Berita Terkait
-
Komnas HAM Minta Suket Bisa Dipakai Mencoblos di Pilkada
-
Kualitas Jaringan Internet Jadi Penyebab Warga Belum Punya e-KTP
-
Komnas HAM Catat 2 Juta Calon Pemilih Pilkada Belum Punya e-KTP
-
Setahun Kasus Novel Belum Terungkap, Polri: Kami Bukan Dukun
-
Komnas HAM Nilai Ada yang Salah dengan Sistem Pangan di Indonesia
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
Terkini
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor