Suara.com - Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan perihal kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Polisi juga memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta, pemeriksaan Luhut tak dilakukan di Polda Metro Jaya. Penyidik yang mendatangi Luhut di kantornya beberapa waktu lalu.
"Penyidik yang datang (ke kantor Luhut) karena kami menyesuaikan kesibukan beliau," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018)
Pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi. Terkait moratorium itu, Luhut pernah mengeluarkan surat bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 lalu.
"Reklamasi itu kan sifatnya umum ya, kita mau menilai NJOP kan kita lihat dulu berkaitan dengan reklamasinya. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," kata dia
Selain Luhut, kata Adi polisi juga sudah memintai keterangan Menteri Susi.
"Sudah, sudah semua (termasuk Menteri Susi)," kata dia.
Setelah memeriksa dua menteri tersebut, polisi berencana memanggil PT. Kapuk Naga Indah selaku pengembang reklamasi di Pulau C dan D untuk dimintai keterangan dalam kasus itu.
"Iya, harus dipanggil," katanya.
Namun, Adi tak menjelaskan kapan pemeriksan pihak pengembangan reklamasi itu kembali dilakukan.
Baca Juga: Anies Baswedan Akan Kelola Lahan Proyek Hasil Reklamasi
Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga sudah pernah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai saksi pada medio Februari 2018. Selain dari jajaran menteri, sejumlah pejabat Pemprov DKI juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut..
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi