Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, akhirnya mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi atas vonis 12 tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. Pasalnya, vonis tersebut lebih rendah 6 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut 18 tahun penjara.
"Jaksa sudah mengajukan banding dan mendaftarkan banding pada Selasa (3/4/2018). Memori banding akan disampaikan menyusul," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).
Febri mengatakan ada sejumlah hal yang membuat KPK mengajukan banding. Pertama adalah tentang pembuktian jaksa terkait tuntutan jaksa yaitu Pasal 2 dimana majelis hakim memutus berdasar Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
"Lalu putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan," katanya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 dan denda sebesar Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
Hakim juga mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun pasca menjalani masa hukumannya.
Nur Alam dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Berita Terkait
-
KPK Cecar Eks Honorer Kemenag soal Mobil Mewah hingga Gelang Berlian
-
Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy
-
Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Bupati Pemalang ke Rumah Media Posko Pemenangan
-
KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
Terkini
-
Akses Tugu Monas Tutup Total, Wisatawan Hanya Bisa Keliling Kawasan
-
PDIP Cium Kode Pidato AHY Sasar 2029, Tapi Sindir Elektabilitas Ketinggalan dari Prabowo dan KDM
-
Kantong Warga RI Makin Tipis, Porsi Pendapatan untuk Menabung Anjlok
-
Mangaka Noragami Kembali dengan Manga Baru, Rilis 6 Oktober
-
Alami Hipotermia, Pendaki Perempuan Dievakuasi dari Gunung Raung
-
Kejar Cuan Lewat Konten Porno, Modus 'Sengaja Kalah' di Live TikTok Dibongkar Polisi
-
Siak Liburkan Sekolah Akibat Kualitas Udara Makin Parah Dampak Karhutla
-
Saat Limbah Nikel Berubah Menjadi Habitat Baru bagi Ikan: Bagaimana Caranya?
-
Dino Patti Djalal Nasihati Seskab Teddy Main Pulpen di Hadapan Putin
-
Mengenal Perbedaan Humektan, Emolien, dan Oklusif dalam Pelembap yang Punya Fungsi Berbeda