Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, akhirnya mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi atas vonis 12 tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. Pasalnya, vonis tersebut lebih rendah 6 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut 18 tahun penjara.
"Jaksa sudah mengajukan banding dan mendaftarkan banding pada Selasa (3/4/2018). Memori banding akan disampaikan menyusul," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).
Febri mengatakan ada sejumlah hal yang membuat KPK mengajukan banding. Pertama adalah tentang pembuktian jaksa terkait tuntutan jaksa yaitu Pasal 2 dimana majelis hakim memutus berdasar Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
"Lalu putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan," katanya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 dan denda sebesar Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
Hakim juga mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun pasca menjalani masa hukumannya.
Nur Alam dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Berita Terkait
-
Bupati Ponorogo Dicokok KPK, Penampakan Uang Rp500 Juta Diungkap ke Publik
-
Bupati Ponorogo Kena OTT, Ini Penampakan Uang Rp500 Juta yang Diamankan KPK
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
Bupati Ponorogo Sugiri Resmi Tersangka Kasus Suap Jabatan, Sudah Pakai Rompi Oranye
-
7 Fakta Bupati Ponorogo Kena OTT KPK: Uang Suap Jabatan Mencapai Miliar Rupiah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis