Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, pengacara dari tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah langkah yang keliru.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Naaional Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.
"Jadi tuntutan terhadap Syafruddin ini, eror in persona, jadi salah orang sebenarnya," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Menurut Yusril, kliennya sudah menjalankan tugasnya sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Ini sangat penting diketahui oleh masyarakat, sebab yang seharusnya dibawa ke pemeriksaan, tahanan dan ke penuntutan bukan beliau gitu ya, bukan Pak Syafrudin Tumenggung ini," kata Yusril.
Menurutnya, KPK tidak terlalu memhami kasus tersebut sehingga tidak menetapkan tersangka terhadap orang yang tepat.
"Jadi mungkin KPK salah memahami persoalan ini. Itu yang akan kami kemukakan di persidangan dengan menunjukkan fakta-fakta, bukti-bukti dan juga akan memanggil para ahli, sehingga kasus ini terungkap dengan jelas, dengan benar, dan tidak terjadi mispersepsi atau kesalahpahaman, sehingga Pak Syafruddin ini dituntut ke pengadilan," katanya.
Yusril mengatakan yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini adalah PT Dipasena. Sebab, perusahaan inilah yang memberikan jaminan kepada para petani tambak.
"Persoalan ini adalah utang dari petani tambak, jadi sebagai petani plasma yang dijamin oleh PT Dipasena dan yang mana itu ada satu perjanjian penjaminan antara PT dipasena dengan para petani tambak dan BDNI," katanya.
"Jadi kalau misalnya petani tidak dapat membayar utang-utangnya kepada BDNI, maka yang membayar adalah PT Dipasena sebagai penjamin, bukan Sjamsul Nursalim sebagai stakeholder dari BDNI," tutup Yusril.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia jadi tersangka karena diduga menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Syafruddin diduga orang yang mengusulkan sehingga disetujui oleh KKSK terkait perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Selanjutnya dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.
Terhadap obligor dari BDNI, KPK pernah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim terkait kasus ini. Hanya saja, pasutri yang kini telah menetap Singapura itu memilih tak hadir dalam pemeriksaannya di KPK.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal