"Disimpan, terekam dari detik ke detik. Kamera pengawas merekam sejak pukul 19.33 WIB, 14 April 2018. Mulai dari tiga pria mengendarai mobil MPV warga putih datang. Mereka menanyakan tarif dan kondisi kamar,” tuturnya.
Selanjutnya, Totok menjelaskan isi video itu merekam pegawainya mengarahkan ketiga lelaki itu ke kamar tipe C kalau akan menyewa dua kamar.
Namun, ketiganya batal dan meningalkan lokasi. Pada 21.47 WIB, satu mobil MPV putih masuk ke kamar tipe B atas nama THD warga Surabaya.
Ia datang ditemani seorang perempuan ke resepsionis untuk membayar satu kamar.
Pegawai mengingatkan kamar tak boleh digunakan lebih tiga orang. Jika ada tiga orang, harus membayar tempat tidur tambahan.
“Tapi ketika itu, THD mengakui teman perempuannya itu hanya mengantarkan dirinya saja. Sementara Pukul 21.53 pagawai memasukkan ranjang tambahan dan minuman kopi," ujarnya.
Pukul 21.56 WIB, petugas menerima pembayaran, mencatat identitas di buku tamu dan menyimpan KTP.
Sementara Pukul 22.01 WIB mobil MPV hitam diparkir di depan kamar B4. Sedangkan MPV putih parkir di pelataran menghadap jalan raya.
Dua tamu laki-laki keluar penginapan berjalan kaki dan kembai ke kamar pukul 22.34 WIB, sembari menenteng bungkusan seperti makanan.
Baca Juga: Prabowo Bertarung di Pilpres 2019, Poros Ketiga Sulit Terwujud
Video yang merekam aktivitas pada pukul 23.39 WIB memperlihatkan, pegawai menutup pagar pengingapan dan pukul 23.49 WIB mobil MPB putih keluar penginapan, diperkirakan sudah pulang.
Tak disangka, pukul 00.00 WIB 15 April 2018 polisi menggrebek kamar dan menangkap pasangan yang bertukar pasangan. Pukul 00.42 WIB polisi meninggalkan penginapan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menuturkan, ketika digerebek, para pasutri itu tampak terkejut.
“Ada yang masih berhubungan di atas ranjang. Ketika digerebek, mereka berlari masuk ke dalam kamar mandi,” terangnya.
Ia mengatakan, polisi lantas meminta semua peserta pesta haram itu berpakaian, baru keluar dari kamar mandi untuk dibawa ke Mapolda Jatim. [Achmad Ali]
Berita Terkait
-
Ini Peraturan yang Tak Boleh Dilanggar Grup Swinger Surabaya
-
Tiga Pasutri Pelaku Swinger di Malang Ternyata Terekam CCTV
-
Polisi Periksa Kejiwaan Tiga Pasutri Pelaku Tukar Pasangan
-
Kenapa 3 Pasutri Pelaku Tukar Pasangan Pilih Penginapan Tua Ini?
-
Wringin Anom Inn, Penginapan Tua Tempat Pasutri Bertukar Pasangan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya