Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung angkat bicara soal tantangan dari Ferry Juliantono. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini sebelumnya mengajak Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan debat terbuka mengenai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pramono mengatakan, pemerintah hanya mempermudah administrasi TKA di level atas. Ia menyebut administrasi yang ada di Tanah Air soal TKA selama ini terlalu berbelit-belit dan pengurusannya lama.
"Dan adminsitrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas. Ini adalah izin adminitraasinya. Jadi bukan tentang mendatangkan tenaga kerja. Dan tenaga kerja kita ini dibandingkan negara lain masih sangat rendah sekali," ujar Pramono di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).
Menurut Pramono isu TKA kembali bergulir dan dimainkan oleh lawan politik Jokowi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Jadi kita tahu karena ini tahun poliik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah adminsitrasi, pengurusan," kata dia.
Pramono lantas mencontohkan dengan tenaga kerja asal Singapura yang sudah lama bekerja di Indonesia dengan jabatan manajer. Pemerintah, kata dia, tidak ingin izinnya rumit, atau memaksa orang kembali ke negara asalnya untuk melakukan pengurusan izin.
"Jadi bukan mempermudah TKA masuk. Bukan sama sekali, bukan. Mohon dibaca dulu Perpresnya, banyak yang belum membaca Perpresnya sudah menanggapi," tutur Pramono.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, Perpres tersebut tidak mengatur tentang tenaga kerja asing kasar atau non skill.
"Ini hanya pada level medium ke atas, level manajer, general manager, kemudian direktur. Mereka-mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu balik lagi ke Singapura baru ke sini," jelasnya.
Baca Juga: PKB: Kiai dan Ulama Bakal Lobi Jokowi untuk Pinang Cak Imin
"Yang kedua ini juga berkaitan dengan jabatan seseorang direktur keuangan mau pindah jadi direktur operasi. Itu izin kita dulu terlalu berbelit-belit. Nah itulah yang dipermudah," lanjut Pramono.
Sebelumnya Ferry menilai Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA merugikan tenaga kerja dalam negeri.
"Kalau mau debat, debat saja terbuka, Pak Jokowi suruh debat saja. Semuanyalah kalau perlu, sama Pak Luhut, ya Pak Luhut saja sekalian," ujar Ferry di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Ferry menilai Perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, ia juga menganggap Perpres ini tidak sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945, karena banyak TKA khususnya dari Cina yang tak memiliki keterampilan khusus bekerja di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI
-
Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Rupiah Kian Loyo! Prabowo Jadi Presiden RI yang Paling Sering ke LN, Kalahkan SBY dan Jokowi
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart
-
TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
-
Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa
-
Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas
-
Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya