Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung angkat bicara soal tantangan dari Ferry Juliantono. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini sebelumnya mengajak Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan debat terbuka mengenai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pramono mengatakan, pemerintah hanya mempermudah administrasi TKA di level atas. Ia menyebut administrasi yang ada di Tanah Air soal TKA selama ini terlalu berbelit-belit dan pengurusannya lama.
"Dan adminsitrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas. Ini adalah izin adminitraasinya. Jadi bukan tentang mendatangkan tenaga kerja. Dan tenaga kerja kita ini dibandingkan negara lain masih sangat rendah sekali," ujar Pramono di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).
Menurut Pramono isu TKA kembali bergulir dan dimainkan oleh lawan politik Jokowi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Jadi kita tahu karena ini tahun poliik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah adminsitrasi, pengurusan," kata dia.
Pramono lantas mencontohkan dengan tenaga kerja asal Singapura yang sudah lama bekerja di Indonesia dengan jabatan manajer. Pemerintah, kata dia, tidak ingin izinnya rumit, atau memaksa orang kembali ke negara asalnya untuk melakukan pengurusan izin.
"Jadi bukan mempermudah TKA masuk. Bukan sama sekali, bukan. Mohon dibaca dulu Perpresnya, banyak yang belum membaca Perpresnya sudah menanggapi," tutur Pramono.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, Perpres tersebut tidak mengatur tentang tenaga kerja asing kasar atau non skill.
"Ini hanya pada level medium ke atas, level manajer, general manager, kemudian direktur. Mereka-mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu balik lagi ke Singapura baru ke sini," jelasnya.
Baca Juga: PKB: Kiai dan Ulama Bakal Lobi Jokowi untuk Pinang Cak Imin
"Yang kedua ini juga berkaitan dengan jabatan seseorang direktur keuangan mau pindah jadi direktur operasi. Itu izin kita dulu terlalu berbelit-belit. Nah itulah yang dipermudah," lanjut Pramono.
Sebelumnya Ferry menilai Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA merugikan tenaga kerja dalam negeri.
"Kalau mau debat, debat saja terbuka, Pak Jokowi suruh debat saja. Semuanyalah kalau perlu, sama Pak Luhut, ya Pak Luhut saja sekalian," ujar Ferry di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Ferry menilai Perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, ia juga menganggap Perpres ini tidak sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945, karena banyak TKA khususnya dari Cina yang tak memiliki keterampilan khusus bekerja di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?
-
Eros Djarot: Indonesia Terjebak Lingkaran Setan, Fondasi Bangsa Bobrok!
-
Pramono Anung Mau Sulap 153 Pasar Jakarta Jadi Destinasi Global
-
Pramono Anung Bakal Tertibkan Lapangan Padel di Tengah Permukiman: Bikin Bayi Nggak Bisa Tidur
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak