Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas penyelidikan kasus Sukmawati Soekarnoputeri terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri
"Dari Krimum dilimpahkan ke Mabes," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018).
Nico menyampaikan, pelimpahkan berkas itu sudah dimpahkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (16/4/2018) lalu.
(Pelimpahan) ini baru dua hari yang lalu," kata dia.
Pelimpahan kasus itu dilakukan, agar proses penyelidikan bisa melalui satu pintu. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sukmawati juga turut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus yang sama.
"Bareskrim menyatukan semua (laporan)," kata dia.
Terkait dua laporan yang diterima di Polda Metro Jaya, polisi telah memeriksa Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari dan pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat sebagai pelapor.
Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan penistaan agama. Pelaporan itu dilakukan karena puisi Ibu Indonesia ciptaan putri kandung Presiden RI pertama Sukarno itu dianggap menyinggung agama Islam.
Amron Asyhari melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
Selain itu, Sukmawati kembali dilaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.
Terkait puisi itu, Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tag
Berita Terkait
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela