Suara.com - Setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, polisi juga telah memeriksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam kasus dugaan korupsi proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
"Menteri LH (Siti Nurbaya) sudah juga, sudah (diperiksa)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018).
Namun, Adi tak menjelaskan hasil pemeriksaan Siti terkait kasus tersebut. Dia hanya menjelaskan penyidik hanya ingin mengorek keterangan dari jajaran menteri di era Presiden Joko Widodo itu terkait pelaksanaan proyek reklamasi yang disinyalir ada praktik korupsi.
"Ini kan semuanya masalah reklamasi, kan ada badan pelaksana reklamasi, yang dibentuk juga oleh negara, itu kami ambil keterangannya, semuanya, bagaimana tanggapan mereka mengenai reklamasi, karena itu sudah diatur," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Menteri Luhut di kantornya beberapa waktu lalu. Alasan Luhut tak diperiksa di Polda Metro Jaya, karena kesibukannya sebagai pejabat negara.
"Penyidik yang datang (ke kantor Luhut) karena kami menyesuaikan kesibukan beliau," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).
Adi menyampaikan, pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi.
Terkait moratorium itu, Luhut pernah mengeluarkan surat bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 lalu.
"Reklamasi itu kan sifatnya umum ya, kita mau menilai NJOP kan kita lihat dulu berkaitan dengan reklamasinya. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," kata dia
Baca Juga: Inilah Keterampilan yang Tak Lagi Dimiliki Generasi Milenial
Selain Luhut, kata Adi polisi juga sudah memintai keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti sebagai saksi perihal kasus ini.
"Sudah, sudah semua (termasuk Menteri Susi)," kata dia.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga sudah pernah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai saksi pada medio Februari 2018. Selain dari jajaran menteri, sejumlah pejabat Pemprov DKI juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.
Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?