Ketua Majelis Hakim Zuhri mengonfirmasi isi pembicaraan antara Bimanesh dengan dr Alia. Ia membacakan BAP yang memuat pembicaraan antara Alia dengan dokter spesialis ginjal dan hipertensi itu.
"Ada dalam BAP sekitar pukul 12.02 WIB. bunyinya dari dr Alia 'assalamualaikum dokter. Lia tunggu kabarnya apakah jadi atau tidak, biar bisa disiapkan sebaik mungkin. Terima kasih,’ begitu ya?" tanya hakim Zuhri.
"Betul," jawab Bimanesh.
"Jawab saudara 'ya mbak tunggu saja dulu pengacara akan telepon saya kalau dia dapat izin dari KPK. Saya kabari segera," kata hakim.
"Betul yang mulia," jawab Bimanesh.
Hakim bertanya alasan Fredrich menyebut izin KPK kepada Bimanesh. Bimanesh mengakui tidak mengetahui maksud Fredrich menyebut istilah izin KPK.
"Saya tak tahu maksudnya izin dari KPK itu. Saya hanya menyampaikan bahwa kita punya waktu menunggu apakah nanti diizinkan atau tidak dari KPK," jelasnya.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Ia disebut menyarankan agar mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasywah tersebut.
Baca Juga: Puji Jokowi, Airlangga Takjub Ada Truk Pakai Plat Nomor RI 1
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Bimanesh Kaget dengan Skenario Kecelakaan Setnov dari Fredrich
-
Rintangi Kasus e-KTP, Dokter Bimanesh Bersaksi untuk Fredrich
-
Dokter Bimanesh Khawatir Dituntut Kalau Tak Merawat Setnov
-
Istri Setnov: Kencing Sendiri? Suami Saya Tak Bisa Berdiri
-
Heran, Sekelas Dirut Rumah Sakit Diberi Tahu Setnov Pesan Kamar
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV