Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri 10 nama yang memiliki peran yang lebih dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Langkah tersebut dilakukan KPK setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum adanya ditetapkan tersangka baru.
"Ya, didapatkan dulu (buktinya). Kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari 10 orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai hadiri acara Indenesia Corruption Watch peluncuran Akademi Anti Korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Agus menegaskan dalam internal KPK masih dilakukan pembahasan dalam melanjutkan kasus Bank Century. Hingga kini, lembaga antirasuah mempelajari putusan praperadilan tersebut.
"Kami masih mau membicarakan itu di dalam (internal KPK). Iya berjalan, masa berhenti," ujar Agus.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan LSM MAKI untuk memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century.
Hakim praperadilan dalam amar putusannya juga memerintahkan agar KPK sebagai pihak termohon menetapkan tersangka terhadap sejumlah orang yang didakwa bersama-sama terlibat skandal Bank Century dalam dakwaan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
Mereka yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya adalah Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.
Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) dan Ardhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dalam perkara Century, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Budi Mulya dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga: Didesak Lanjutkan Kasus Century, KPK: Kita Sedang Analisis
Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
-
Ketua KPK Sebut Banyak Dosen Negeri Melawan KPK di Pengadilan
-
Bimanesh Kaget dengan Skenario Kecelakaan Setnov dari Fredrich
-
Bertambah, Anggota DPRD Sumut yang Kembalikan Uang Suap ke KPK
-
Akademi Antikorupsi, Belajar Lawan Korupsi Lewat Online
-
Rintangi Kasus e-KTP, Dokter Bimanesh Bersaksi untuk Fredrich
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
5.417 Desa Ada di Sumut, 521 Desa Masuk Kategori Sangat Tertinggal
-
Sering Kagok saat Ada Rintangan Mendadak? Ini 3 Teknik Dasar Berkendara Motor yang Wajib Dikuasai
-
Setelah 5 Laga Melempem, Messi Bawa Inter Miami Pesta 7 Gol
-
Hearts2Hearts dan Youth Culture yang Terus Berkembang, dari Gaya Hidup hingga Tren Makanan
-
Gurihnya Bebek Goreng Mas Budi, Kuliner Lokal Semarang yang Tumbuh Bersama Ekosistem Digital
-
Alasan Wadirut GOTO Catherine Sutjahyo Mundur
-
Boyfriend Material Banget! 5 Inspirasi Outfit Kekinian ala Song Kang
-
5 Rekomendasi Skin Tint SPF 50 untuk Proteksi UV Praktis, Wajah Auto Fresh
-
5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Cepat Tua, Sering Dianggap Sepele
-
Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabu dan Ekstasi di Lampung, 9 Orang Diciduk