Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri 10 nama yang memiliki peran yang lebih dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Langkah tersebut dilakukan KPK setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum adanya ditetapkan tersangka baru.
"Ya, didapatkan dulu (buktinya). Kami menugaskan penyidik dan dipetakan siapa dari 10 orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai hadiri acara Indenesia Corruption Watch peluncuran Akademi Anti Korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Agus menegaskan dalam internal KPK masih dilakukan pembahasan dalam melanjutkan kasus Bank Century. Hingga kini, lembaga antirasuah mempelajari putusan praperadilan tersebut.
"Kami masih mau membicarakan itu di dalam (internal KPK). Iya berjalan, masa berhenti," ujar Agus.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan LSM MAKI untuk memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century.
Hakim praperadilan dalam amar putusannya juga memerintahkan agar KPK sebagai pihak termohon menetapkan tersangka terhadap sejumlah orang yang didakwa bersama-sama terlibat skandal Bank Century dalam dakwaan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
Mereka yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya adalah Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.
Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) dan Ardhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dalam perkara Century, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Budi Mulya dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga: Didesak Lanjutkan Kasus Century, KPK: Kita Sedang Analisis
Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
-
Ketua KPK Sebut Banyak Dosen Negeri Melawan KPK di Pengadilan
-
Bimanesh Kaget dengan Skenario Kecelakaan Setnov dari Fredrich
-
Bertambah, Anggota DPRD Sumut yang Kembalikan Uang Suap ke KPK
-
Akademi Antikorupsi, Belajar Lawan Korupsi Lewat Online
-
Rintangi Kasus e-KTP, Dokter Bimanesh Bersaksi untuk Fredrich
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
Dari Moskow Prabowo Terbang ke Paris, Perluas Poros Diplomasi Strategis
-
Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota
-
Soal Isu Peleburan dengan Gerindra, NasDem: Tidak Masuk Akal, Kami Bukan PT Tbk
-
Donald Trump Mau Tenggelamkan Kapal Cepat Iran Kalau Berani Mendekati Blokade Selat Hormuz
-
Ramai-ramai Kecam Hinaan Donald Trump ke Paus Leo XIV, PM Italia Ikut Kesal
-
Wajah Serius Menhan AS Saat Sjafrie Sjamsoeddin Teken Kerjasama, Apa Isinya?
-
Polling, Warga Israel Mulai Capek Sama Perang: Putus Asa Bingung, dan Marah
-
Lebanon Tegaskan Negosiasi Gencatan Senjata Sendiri dengan Israel, Tak Terkait Iran dan AS
-
Donald Trump Hanya Bikin Kegagalan Baru dengan Blokade Selat Hormuz, Ini Analisanya
-
Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump