Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) mempertanyakan status hukumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar.
Sebab, dia mengakui tak pernah mendapatkan laporan dari polisi selama melakukan penyidikan kasus tersebut.
Karena hal itu, dia menegaskan tak pernah mau menjawab dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus makar.
"Kenapa saya tidak mau menjawab dalam BAP, karena penyidik saya tanya, saya minta laporan tentang saya enggak dikasih," kata Sri Bintang Pamungkas di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).
Alasan lain SBP menolak keterangannya dituangkan ke BAP, karena merasa tak pernah mendapatkan penjelasan perihal duduk perkara kasus makar yang dituduhkan polisi.
"Yang kedua saya tanya apakah laporan itu disebutkan soal (orasi politik) Kalijodo, ada kaitannya dengan makar, tidak bisa jawab penyidik, sehingga saya tidak mau jawab," kata dia.
Namun, ketika disinggung awak media apakah ada rencana dirinya meminta polisi untuk menghentikan kasus ini, SBP malah menyerahkan keputusan itu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian
"Alah, terserah Tito (Kapolri) sajalah," kata SBP sambil menuju masuk ke dalam mobil
Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang pada medio April 2017 lalu.
Baca Juga: Jelang Pilpres, Fahri Mulai Khawatir dengan Gaya Lobi Politik PKS
Alasan penangguhan itu dikabulkan karena kesehatan Sri Bintang yang merosot selama meringkuk di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangguhan penahanan itu diajukan oleh istri Sri Bintang, Ernalia. Meski penangguhan penahanan Sri Bintang telah dikabulkan, polisi tetap memproses kasus tersebut.
Sri Bintang merupakan satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Polisi menangkap Sri Bintang jelang aksi demonstrasi anti Ahok pada 4 November 2016 lalu.
Berita Terkait
-
Tersangka Makar, Sri Bintang Sobek-sobek Persyaratan Wajib Lapor
-
Dilaporkan Polisi, Sri Bintang Bantah Menyinggung Muslim Tionghoa
-
Polisi Periksa Sri Bintang soal Ucapan Keraguan Muslim Tionghoa
-
Polisi Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Ujaran Kebencian
-
Kapolri Pimpin Sertijab 3 Kapolda di Mabes Polri
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan