Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi politikus PKS, Yudi Widiana Adia ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis (19/4/2018). Langkah ini dilakukan KPK setelah kasus hukum mantan wakil ketua Komisi V DPR itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Yudi Widiana Adia, anggota DPR periode 2014-2019 ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Yudi.
Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Yudi selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pidana pokok.
Yudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dengan total mencapai lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp4 miliar dari Aseng karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015 dan Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang Rp2,5 miliar, 214.300 dolar AS, dan 140.000 dolar AS agar menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016 yang rencananya akan digarap oleh Aseng, seperti tahun sebelumnya.
Pemberian suap kepada Yudi Widiana ini dilakukan Aseng melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan, dan Paroli alias Asep.
Baca Juga: Duel Lawan Pacquiao, Matthysse: Saya Siap Mati Jika...
Atas tindak pidana itu, Yudi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Meski demikian, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta politikus PKS ini dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan pidana.
Berita Terkait
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu