Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menelusuri soal tindakan aktivis Sri Bintang Pamungkas yang merobek surat persyaratan wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan polisi dalam kasus pemufakatan makar.
"Nanti saya cek dulu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, polisi juga masih mendalami kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Sri Bintang. Polisi juga telah memintai keterangan Sri Bintang sebagai terlapor pada Kamis (19/4/2018) kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, polisi mencecar 8 pertanyaan kepada Sri Bintang. Pemeriksaan itu untuk mendapatkan klarifikasi terkait laporan yang dibuat Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra yang menuding Sri Bintang telah mendiskreditkan muslim Tionghoa dengan sebutan "Islam pura-pura'.
"Intinya yang bersangkutan (Sri Bintang) kita klarifikasi. Kita mintai keterangan berkaitan dengan laporan dari Pak Ipong ya yaitu sebagai ketua PITI," kata Argo.
Sebelumnya, SBP mengaku telah merobek surat wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka kasus makar. Wajib lapor merupakan salah syarat yang harus dipenuhi tersangka yang tidak menjalani penahanan.
"Saya sobek-sobek surat persyaratan saya harus lapor setiap Senin dan Kamis," kata SBP di Polda Metro Jaya, kemarin.
Alasan tindakan itu dilakukan SBP, karena dia mengaku telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus makar.
"Saya tidak pernah mau lari, tidak pernah merusak bukti, rumah saya sudah digeledah sama polisi," katanya.
Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Sudah Saya Singgung Sejak Lama
Permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang sebagai tersangka kasus makar akhirnya dikabulkan polisi pada medio April 2017 lalu. Alasan penangguhan itu dikabulkan karena kesehatan Sri Bintang yang terus merosot selama meringkuk di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangguhan penahahan itu diajukan oleh istri Sri Bintang, Ernalia. Meski penangguhan penahanan Sri Bintang telah dikabulkan, polisi tetap memproses kasus tersebut.
Sri Bintang merupakan satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Polisi menangkap Sri Bintang jelang aksi demonstrasi anti Ahok pada 4 November 2016 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal
-
Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra
-
Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak
-
Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?
-
Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU
-
111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal