Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menelusuri soal tindakan aktivis Sri Bintang Pamungkas yang merobek surat persyaratan wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan polisi dalam kasus pemufakatan makar.
"Nanti saya cek dulu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, polisi juga masih mendalami kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Sri Bintang. Polisi juga telah memintai keterangan Sri Bintang sebagai terlapor pada Kamis (19/4/2018) kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, polisi mencecar 8 pertanyaan kepada Sri Bintang. Pemeriksaan itu untuk mendapatkan klarifikasi terkait laporan yang dibuat Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra yang menuding Sri Bintang telah mendiskreditkan muslim Tionghoa dengan sebutan "Islam pura-pura'.
"Intinya yang bersangkutan (Sri Bintang) kita klarifikasi. Kita mintai keterangan berkaitan dengan laporan dari Pak Ipong ya yaitu sebagai ketua PITI," kata Argo.
Sebelumnya, SBP mengaku telah merobek surat wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka kasus makar. Wajib lapor merupakan salah syarat yang harus dipenuhi tersangka yang tidak menjalani penahanan.
"Saya sobek-sobek surat persyaratan saya harus lapor setiap Senin dan Kamis," kata SBP di Polda Metro Jaya, kemarin.
Alasan tindakan itu dilakukan SBP, karena dia mengaku telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus makar.
"Saya tidak pernah mau lari, tidak pernah merusak bukti, rumah saya sudah digeledah sama polisi," katanya.
Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Sudah Saya Singgung Sejak Lama
Permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang sebagai tersangka kasus makar akhirnya dikabulkan polisi pada medio April 2017 lalu. Alasan penangguhan itu dikabulkan karena kesehatan Sri Bintang yang terus merosot selama meringkuk di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangguhan penahahan itu diajukan oleh istri Sri Bintang, Ernalia. Meski penangguhan penahanan Sri Bintang telah dikabulkan, polisi tetap memproses kasus tersebut.
Sri Bintang merupakan satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Polisi menangkap Sri Bintang jelang aksi demonstrasi anti Ahok pada 4 November 2016 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak