Suara.com - Model cantik bernama Tiara Ayu Fauzyah masih dianggap kooperatif terkait pemeriksaanya sebagai tersangka kasus kecelakaan terhadap Nur Irfan, driver ojek online.
Sikap kooperatif yang dilakukan Tiara yakni rutin menjalani pemeriksaan wajib lapor ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan setiap Senin dan Kamis. Wajib lapor itu harus dijalani Tiara selama proses penyidikan kasus tersebut berlangsung.
"Yang bersangkutan (Tiara) cukup kooperatif. Penuhi panggilan setiap Senin dan Kamis," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).
Meski tak menjalani masa penahanan, proses hukum terhadap kasus yang kini melilit Tiara tetap berlanjut. Alasan polisi tak menahan Tiara, karena perempuan cantik itu mau bersikap kooperatif terhadap kasusnya.
"Sebenarnya kalau dalam hukum acara, penahanan bukan suatu keharusan. Sepanjang yang bersangkutan (Tiaral) kooperatif. Kemudian tidak akan melakukan suatu perbuatan yang sama, merusak barang bukti dan lari saya kira (penahanan) bukan suatu keharusan," katanya.
Budiyanto menyampaikan, bisa saja Tiara nantinya ditahan setelah berkas kasus tersebut masuk ke tahap penuntutan. Namun, kata dia, apakah ditahan atau tidak, hal itu tergantung kewenangan jaksa penuntut umum.
"Tergantung (jaksa) nanti. Masing masing punya kewenangan," kata dia
Polisi juga masih terus melengkapi berkas perkara kasus ini. Apabila sudah dinyatakan lengkap, berkas itu segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Ya nanti (berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan). Untuk (pelimpahan) berkas kita harus memenuhi persyaratan formal maupun materil," katanya.
Baca Juga: Truk Molen Terguling Hindari Ojek Online Lawan Arah di Cideng
Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksan alat scanner 3 dimensi yang digunakan untuk mengukur kecepatan mobil BMW B 789 SSN yang dikemudikan Tiara. Hasil pemeriksaan soal kecepatan mobil itu nantinya akan dicocokan dengan keterangan BMW Group Indonesia, perusahaan pemegang merek mobil mewah yang dikendarai yang dilibatkan sebagai saksi ahli.
"Kita akan memeriksa beberapa saksi termasuk kita padukan keterangan saksi maupun alat yang kita gunakan tadi," kata Budiyanto.
Berita Terkait
-
Begini Kronologi Helikopter Pekerja Cina Jatuh di Morowali
-
Helikopter Jatuh di Morowali, 1 Tewas karena Kaki Kanan Putus
-
Sam Aliano: Saya Nyapres, Kubu Jokowi dan Prabowo Ketakutan
-
Satu Keluarga Terserempet Kereta Merak-Rangkasbitung, Ayah Tewas
-
Sandiaga Beri Kaki Palsu ke Korban Tabrak Model Cantik Tiara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini