Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dokter dari Rumah Sakit Premiere Jatinegara, Jakarta Timur Glen S Dunda dalam sidang lanjutan kass dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Dalam kesaksiannya di persidangan, Glen mengaku sebelum dipasangkan ring di jantung, nafas Setya Novanto sempat terhenti.
"Setelah dipasang stent, relatif jantungnya cukup bagus. Keluhan awalnya saat itu vertigo yang berat dan nafasnya sempat berhenti. Sehingga dengan pemasangan stent, pada saat dia tidur nafasnya yang berhenti dibantu oleh alat pemompa," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Dokter Glen lantas menjelaskan kronologis sehingga mantan Ketua DPR tersebut dirawat di RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur.
Glen mengatakan saat itu Setya Novanto dirujuk dari RS Siloam Semanggi dengan riwayat penyakit jantung. Ketika itu, Novanto mendapat penanganan medis di RS Siloam usai jatuh saat bermain pingpong di rumahnya.
"Pasiennya rujukan dari RS Siloam dengan riwayat sakit jantung, akhirnya saya diminta untuk tindak lanjut," kata Glen.
Glen mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa saat itu Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Menurutnya, banyak dokter KPK yang saat itu menanyakan kondisi Novanto.
Novanto mendapat perawatan di RS Premiere Jatinegara cukup lama, sejak 17 September 2017 hingga 2 Oktober 2017. Ketika dinyatakan membaik, Novanto sudah diperkenankan untuk bisa beristirahat di rumahnya.
"Banyak perubahan dipulangkan, dengan catatan dua minggu harus kontrol," katanya.
Dokter Glen dihadirkan dalam persidangan untuk mengkonfirmasi perbuatan Fredrich Yunadi yang sempat membawa resume medis dari RS Premiere Jatinegara untuk diserahkan kepada dokter Bimanesh Sutarjo.
Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.
Bimanesh diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi.
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini