Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dokter dari Rumah Sakit Premiere Jatinegara, Jakarta Timur Glen S Dunda dalam sidang lanjutan kass dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Dalam kesaksiannya di persidangan, Glen mengaku sebelum dipasangkan ring di jantung, nafas Setya Novanto sempat terhenti.
"Setelah dipasang stent, relatif jantungnya cukup bagus. Keluhan awalnya saat itu vertigo yang berat dan nafasnya sempat berhenti. Sehingga dengan pemasangan stent, pada saat dia tidur nafasnya yang berhenti dibantu oleh alat pemompa," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Dokter Glen lantas menjelaskan kronologis sehingga mantan Ketua DPR tersebut dirawat di RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur.
Glen mengatakan saat itu Setya Novanto dirujuk dari RS Siloam Semanggi dengan riwayat penyakit jantung. Ketika itu, Novanto mendapat penanganan medis di RS Siloam usai jatuh saat bermain pingpong di rumahnya.
"Pasiennya rujukan dari RS Siloam dengan riwayat sakit jantung, akhirnya saya diminta untuk tindak lanjut," kata Glen.
Glen mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa saat itu Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Menurutnya, banyak dokter KPK yang saat itu menanyakan kondisi Novanto.
Novanto mendapat perawatan di RS Premiere Jatinegara cukup lama, sejak 17 September 2017 hingga 2 Oktober 2017. Ketika dinyatakan membaik, Novanto sudah diperkenankan untuk bisa beristirahat di rumahnya.
"Banyak perubahan dipulangkan, dengan catatan dua minggu harus kontrol," katanya.
Dokter Glen dihadirkan dalam persidangan untuk mengkonfirmasi perbuatan Fredrich Yunadi yang sempat membawa resume medis dari RS Premiere Jatinegara untuk diserahkan kepada dokter Bimanesh Sutarjo.
Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.
Bimanesh diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi.
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ
-
Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar
-
Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas