Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dokter dari Rumah Sakit Premiere Jatinegara, Jakarta Timur Glen S Dunda dalam sidang lanjutan kass dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Dalam kesaksiannya di persidangan, Glen mengaku sebelum dipasangkan ring di jantung, nafas Setya Novanto sempat terhenti.
"Setelah dipasang stent, relatif jantungnya cukup bagus. Keluhan awalnya saat itu vertigo yang berat dan nafasnya sempat berhenti. Sehingga dengan pemasangan stent, pada saat dia tidur nafasnya yang berhenti dibantu oleh alat pemompa," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Dokter Glen lantas menjelaskan kronologis sehingga mantan Ketua DPR tersebut dirawat di RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur.
Glen mengatakan saat itu Setya Novanto dirujuk dari RS Siloam Semanggi dengan riwayat penyakit jantung. Ketika itu, Novanto mendapat penanganan medis di RS Siloam usai jatuh saat bermain pingpong di rumahnya.
"Pasiennya rujukan dari RS Siloam dengan riwayat sakit jantung, akhirnya saya diminta untuk tindak lanjut," kata Glen.
Glen mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa saat itu Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Menurutnya, banyak dokter KPK yang saat itu menanyakan kondisi Novanto.
Novanto mendapat perawatan di RS Premiere Jatinegara cukup lama, sejak 17 September 2017 hingga 2 Oktober 2017. Ketika dinyatakan membaik, Novanto sudah diperkenankan untuk bisa beristirahat di rumahnya.
"Banyak perubahan dipulangkan, dengan catatan dua minggu harus kontrol," katanya.
Dokter Glen dihadirkan dalam persidangan untuk mengkonfirmasi perbuatan Fredrich Yunadi yang sempat membawa resume medis dari RS Premiere Jatinegara untuk diserahkan kepada dokter Bimanesh Sutarjo.
Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.
Bimanesh diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi.
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
Saksi Ungkap Alasan Pertamina Pilih Sewa Kapal Milik PT JMN
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Eks Direktur Bongkar Rahasia Terminal BBM Merak: Kenapa Harus Sewa Padahal Bisa Hemat Biaya Impor?
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU