Suara.com - JPU KPK tak mempermasalahkan vonis penjara 15 tahun terhadap terdakwa Setya Novanto oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/4/2018).
Pasalnya, vonis yang disertai uang pengganti dan pencabutan hak politik tersebut dinilai KPK tidak jauh berbeda dengan tuntutan mereka.
"Tidak ada masalah, hampir sama dengan tuntutan jaksa," kata Jaksa KPK Abdul Basir di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Basir menilai, vonis yang meskipun kurang satu tahun dari tuntutan mereka itu sudah sesuai. Karena itu, dalam persidangan, Basir mengatakan KPK masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.
Selain pidana penjara selama 15 tahun, Novanto juga didenda membayar uang Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK.
Apabila tidak bisa dibayar, maka harta Novanto dijual untuk menggantikannya, dan kalau belum terpenuhi, akan dipenjara selama dua tahun.
Selain itu, hak politik Novanto juga dicabut selama lima tahun untuk tidak beraktivitas dalam dunia politik seusai menjalani masa pidana selama 15 tahun.
Baca Juga: Menyoroti Kinerja Telkom di Era Milenial yang Haus Internet
Berita Terkait
-
Setnov, Si Tampan Penjual Beras Jadi Ketua DPR dan Kini Pesakitan
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto: Saya Sangat Syok Sekali
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Partai Golkar Minta Setya Novanto Tabah
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Belum Mau Banding
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
Terkini
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka
-
Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda