Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memimpin persidangan perkara menghalangi penyilidikan KPK dalam kasus KTP elektronik oleh Dokter Bimanesh Sutarjo, Jumat (27/4/2018), dibuat kesal oleh Setya Novanto.
Mantan Ketua DPR yang telah divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP tersebut, mengakui tidak banyak mengetahui kejadian saat mendapat perawatan dari dr Bimanesh dkk di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada 16 November 2017.
Menurut hakim, banyak keterangan Setnov yang berbeda dengan saksi-saksi dalam persidangan dokter Bimanesh sebelumnya.
Karena kesal, majelis hakim sampai-sampai memperingatkan Setnov bahwa bersaksi dalam persidangan bukan seperti cerita dalam sinetron yang bisa dikarang.
"Banyak sekali cerita saksi yang saudara tidak tahu? Situasi kejadian malam, pagi, banyak saudara tidak tahu," kata Ketua Majelis Hakim Mahfuddin menanyakan kepada Novanto.
"Situasi saya agak berat, syok," kata Novanto.
Hakim lanats menanyakan kepada Setnov tentang dia memarahi perawat saat dipasang perban di bagian dahinya.
"Anda memarahi perawat? " tanya Hakim Mahfuddin.
"Tidak benar, tipikal saya bukan orang yang pemarah," katanya.
Baca Juga: Dua Korea Akhirnya Sepakat Berdamai, Akhiri Perang 68 Tahun
Mendengar jawaban mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, Hakim Mahfuddin menyindir kalau persidangan bukan sebuah sinetron.
"Ini bukan cerita sinetron yang dikarang-karang juga, tapi kan saksi yang lain juga disumpah," tegas hakim kepada Novanto.
Namun, mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR RI tersebut kembali menegaskan dirinya tak sadar saat mendapat perawatan di RS Medika.
"Saya tak sadar, mungkin ajudan saya (Reza Fahlevi) yang tahu," jelas Novanto kepada hakim.
Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.
Bimanesh diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi.
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar
-
Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan
-
Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit
-
Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara
-
Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z
-
Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?
-
Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop
-
Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari