Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membantah dirinya mempunyai modem saat dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau usai kecelakaan mobil tunggal.
Dia mengaku tidak terlalu mengikuti perkembangan barang teknologi atau gagap teknologi (gaptek) dan bahkan saat mengoperasikannya.
Setya Novanto bahkan mengaku selama menjabat sebagai Ketua DPR RI, handphonenya dipegang oleh ajudannya Reza Phalevi.
"Waduh nggak tahu. Yang jelas saya nggak punya modem saya itu. Saya termasuk gaptek. Mohon maaf, waktu saya ketua DPR juga ajudan saya yang megang hp," kata Setya Novanto saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, (27/4/2018).
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, petugas keamanan RS Medika Permata Hijau, Abdul Aziz menyebut Setya Novanto sadar saat tiba di rumah sakit. Bahkan, Setya Novanto sempat menyadari kalau modem miliknya terjatuh.
Saat itu, Setya Novanto meminta kepada salah satu rekan petugas keamanan RS Medika untuk mengambil modem yang terjatuh tersebut.
Namun mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut membantah hal itu. Setya Novanto mengaku seluruh perlengkapannya dipegang oleh ajudannya selama menjadi Ketua DPR RI.
Selain itu, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini pun membantah menutup muka dengan selimut saat dibawa ke RS Medika. Ia mengaku tak sadarkan diri pasca terjadinya kecelakaan tunggal yang dialaminya di kawasan Permata Hijau.
"Waduh nggak ingat itu. Saya tahu-tahu ingat cuma ada dokter tinggi mengenalkan diri Bimanesh. Itu aja. Saya ingatannya juga masih samar-sama," jelas Setya Novanto.
Baca Juga: Terungkap! Asal-usul di Balik Kehebohan 'Bakpao' Setya Novanto
Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.
Bimanesh diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Setya Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi.
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
Saksi Ungkap Alasan Pertamina Pilih Sewa Kapal Milik PT JMN
-
KPK Ungkap Detail Pelanggaran Ira Puspadewi Meski Sudah Direhabilitasi Presiden
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra