Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membantah dirinya mempunyai modem saat dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau usai kecelakaan mobil tunggal.
Dia mengaku tidak terlalu mengikuti perkembangan barang teknologi atau gagap teknologi (gaptek) dan bahkan saat mengoperasikannya.
Setya Novanto bahkan mengaku selama menjabat sebagai Ketua DPR RI, handphonenya dipegang oleh ajudannya Reza Phalevi.
"Waduh nggak tahu. Yang jelas saya nggak punya modem saya itu. Saya termasuk gaptek. Mohon maaf, waktu saya ketua DPR juga ajudan saya yang megang hp," kata Setya Novanto saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, (27/4/2018).
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, petugas keamanan RS Medika Permata Hijau, Abdul Aziz menyebut Setya Novanto sadar saat tiba di rumah sakit. Bahkan, Setya Novanto sempat menyadari kalau modem miliknya terjatuh.
Saat itu, Setya Novanto meminta kepada salah satu rekan petugas keamanan RS Medika untuk mengambil modem yang terjatuh tersebut.
Namun mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut membantah hal itu. Setya Novanto mengaku seluruh perlengkapannya dipegang oleh ajudannya selama menjadi Ketua DPR RI.
Selain itu, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini pun membantah menutup muka dengan selimut saat dibawa ke RS Medika. Ia mengaku tak sadarkan diri pasca terjadinya kecelakaan tunggal yang dialaminya di kawasan Permata Hijau.
"Waduh nggak ingat itu. Saya tahu-tahu ingat cuma ada dokter tinggi mengenalkan diri Bimanesh. Itu aja. Saya ingatannya juga masih samar-sama," jelas Setya Novanto.
Baca Juga: Terungkap! Asal-usul di Balik Kehebohan 'Bakpao' Setya Novanto
Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.
Bimanesh diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Setya Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi.
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Gaptek, Hotman Paris Tak Gunakan ATM dan Selalu Bawa Gepokan Uang Dolar di Dompet
-
Eks Direktur Bongkar Rahasia Terminal BBM Merak: Kenapa Harus Sewa Padahal Bisa Hemat Biaya Impor?
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
-
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius