Suara.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) gagal melaporkan pelaku aksi persekusi terhadap sejumlah relawan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, yang diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden.
Polisi beralasan, laporan PSI ditolak karena bukti-bukti yang dibawa mereka belum lengkap.
"Ada beberapa barang bukti yang kurang, kami belum diberikan surat laporannya," kata Dini Purwono, Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar PSI) di Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).
Namun, Dini menyangkal polisi tak menerima laporan PSI terkait tuduhan aksi persekusi kelompok berkaos #2019GantiPresiden.
Menurutnya, laporan itu sudah diterima, tapi ada sejumlah bukti yang harus dilengkapi. "Jadi sebenarnya laporan kami sudah diterima," tuturnya.
Dini menyampaikan, PSI sengaja hendak memperkarakan aksi persekusi ke ranah hukum karena ingin memberikan pendampingan hukum terhadap ibu dan anak berkaos #DiaSibukKerja yang menjadi korban.
Aksi persekusi itu mencuat setelah rekaman video berdurasi 2 menit 26 detik beredar di media sosial.
"Masa seorang perempuan dan terutama bawa anak-anak mendapatkan perlakuan intimidasi atau persekusi seperti itu. Saya harap Kapolri berbicara dalam menanggapi kasus ini," kata dia.
Sejumlah elite politik di PSI turut hadir dalam pelaporan kasus persekusi relawan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Beri Rekaman CCTV ke KPK, Saksi Kasus Fredrich Dinasehati Hakim
Mereka di antaranya yakni Ketua DPP PSI Tsamara Amany, Wakil Sekjen DPP PSI Suci Mayang Sari dan Bendahara Umum PSI Danik Rahamaningtyas.
Sebelum PSI, relawan Jokowi bernama Stedi Repki Watung yang menjadi korban persekusi kelompok #2019GantiPresiden telah dahulu melapor ke Polda Metro Jaya.
Aksi persekusi itu dialami Stedi lantaran kedapatan menggunakan kaos #DiaSibukKerja saat berada di kerumunan massa #2019GantiPresiden yang sedang melakukan aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).
Dalam laporan tersebut, Stedi juga turut membawa barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial. Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP 2363/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Terkait kasus tersebut, Stedi melaporkan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan. Dalam kasus ini, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen