Suara.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) gagal melaporkan pelaku aksi persekusi terhadap sejumlah relawan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, yang diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden.
Polisi beralasan, laporan PSI ditolak karena bukti-bukti yang dibawa mereka belum lengkap.
"Ada beberapa barang bukti yang kurang, kami belum diberikan surat laporannya," kata Dini Purwono, Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar PSI) di Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).
Namun, Dini menyangkal polisi tak menerima laporan PSI terkait tuduhan aksi persekusi kelompok berkaos #2019GantiPresiden.
Menurutnya, laporan itu sudah diterima, tapi ada sejumlah bukti yang harus dilengkapi. "Jadi sebenarnya laporan kami sudah diterima," tuturnya.
Dini menyampaikan, PSI sengaja hendak memperkarakan aksi persekusi ke ranah hukum karena ingin memberikan pendampingan hukum terhadap ibu dan anak berkaos #DiaSibukKerja yang menjadi korban.
Aksi persekusi itu mencuat setelah rekaman video berdurasi 2 menit 26 detik beredar di media sosial.
"Masa seorang perempuan dan terutama bawa anak-anak mendapatkan perlakuan intimidasi atau persekusi seperti itu. Saya harap Kapolri berbicara dalam menanggapi kasus ini," kata dia.
Sejumlah elite politik di PSI turut hadir dalam pelaporan kasus persekusi relawan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Beri Rekaman CCTV ke KPK, Saksi Kasus Fredrich Dinasehati Hakim
Mereka di antaranya yakni Ketua DPP PSI Tsamara Amany, Wakil Sekjen DPP PSI Suci Mayang Sari dan Bendahara Umum PSI Danik Rahamaningtyas.
Sebelum PSI, relawan Jokowi bernama Stedi Repki Watung yang menjadi korban persekusi kelompok #2019GantiPresiden telah dahulu melapor ke Polda Metro Jaya.
Aksi persekusi itu dialami Stedi lantaran kedapatan menggunakan kaos #DiaSibukKerja saat berada di kerumunan massa #2019GantiPresiden yang sedang melakukan aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).
Dalam laporan tersebut, Stedi juga turut membawa barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial. Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP 2363/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Terkait kasus tersebut, Stedi melaporkan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan. Dalam kasus ini, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba