Suara.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) gagal melaporkan pelaku aksi persekusi terhadap sejumlah relawan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, yang diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden.
Polisi beralasan, laporan PSI ditolak karena bukti-bukti yang dibawa mereka belum lengkap.
"Ada beberapa barang bukti yang kurang, kami belum diberikan surat laporannya," kata Dini Purwono, Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar PSI) di Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).
Namun, Dini menyangkal polisi tak menerima laporan PSI terkait tuduhan aksi persekusi kelompok berkaos #2019GantiPresiden.
Menurutnya, laporan itu sudah diterima, tapi ada sejumlah bukti yang harus dilengkapi. "Jadi sebenarnya laporan kami sudah diterima," tuturnya.
Dini menyampaikan, PSI sengaja hendak memperkarakan aksi persekusi ke ranah hukum karena ingin memberikan pendampingan hukum terhadap ibu dan anak berkaos #DiaSibukKerja yang menjadi korban.
Aksi persekusi itu mencuat setelah rekaman video berdurasi 2 menit 26 detik beredar di media sosial.
"Masa seorang perempuan dan terutama bawa anak-anak mendapatkan perlakuan intimidasi atau persekusi seperti itu. Saya harap Kapolri berbicara dalam menanggapi kasus ini," kata dia.
Sejumlah elite politik di PSI turut hadir dalam pelaporan kasus persekusi relawan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Beri Rekaman CCTV ke KPK, Saksi Kasus Fredrich Dinasehati Hakim
Mereka di antaranya yakni Ketua DPP PSI Tsamara Amany, Wakil Sekjen DPP PSI Suci Mayang Sari dan Bendahara Umum PSI Danik Rahamaningtyas.
Sebelum PSI, relawan Jokowi bernama Stedi Repki Watung yang menjadi korban persekusi kelompok #2019GantiPresiden telah dahulu melapor ke Polda Metro Jaya.
Aksi persekusi itu dialami Stedi lantaran kedapatan menggunakan kaos #DiaSibukKerja saat berada di kerumunan massa #2019GantiPresiden yang sedang melakukan aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).
Dalam laporan tersebut, Stedi juga turut membawa barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial. Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP 2363/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Terkait kasus tersebut, Stedi melaporkan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan. Dalam kasus ini, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?