Suara.com - Kepala Bagian Humas BNP2TKI, Dr. Servulus Bobo Riti, menyampaikan, 1.603 orang pekerja migran Indonesia bermasalah atau PMI-B dideportasi dari Malaysia melalui Pelabukahan Laut Tanjung Pinang dan Dumai.
"Data yang kami peroleh dari BP3TKI Pekanbaru, ada 660 orang, dan BP3TKI Tanjung Pinang 943 orang. Ini data periode Januari sampai April 2018. Ada 1.603 orang PMI bermasalah yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Untuk kuartal I tahun 2018, itu baru yang melalui pelabuhan laut Dumai dan Tanjung Pinang, yang merupakan wilayah kerja BP3TKI Pekanbaru dan BP3TKI Tanjung Pinang. Jumlah ini belum termasuk di Entikong dan Nunukan," tegas Servulus kepada pers, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Merujuk data terbaru, pemulangan PMI-B oleh pemerintah Malaysia terjadi pada197 PMI. Mereka dideportasi pada Selasa (24/4/2018), melalui Pelabuhan Laut Pelindo Dumai.
Sementara itu, Kepala BP3TKI Pekanbaru, Mangampin Simamora, yang dihubungi terpisah melalui fasilitas Whatsapp menyatakan, pihaknya telah mendata secara seksama para deportan yang dipulangkan oleh otoritas imigrasi Malaysia, yang jumlahnya 197 orang.
"Setibanya di Dumai, para PMI-B tersebut didata di counter Pelabuhan Laut Pelindo Dumai dan dibawa ke P4TKI Dumai guna penanganan lebih lanjut. Sementara PMI-B yang sakit langsung ditangani oleh dinas/instansi terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan PMI-B Provinsi Riau," katanya.
Banyaknya jumlah PMI-B yang dideportasi dari Malaysia berakibat pada tidak tertampungnya deportan di kantor P4TKI Dumai, karena kantor ini belum mempunyai shelter. Para petugas pun menyisir daerah asal para PMI-B tersebut.
"Hasil pemetaan berdasarkan daerah asal dibagi dalam dua kelompok besar. Para PMI-B yang berasal dari Medan Sumatera Utara, Aceh dan Kepulauan Riau, langsung diberangkatkan dari Dumai menuju daerah asalnya. Adapun untuk daerah Pulau Jawa dan daerah lainnya, dipulangkan melalui BP3TKI Pekanbaru," kata Servulus, yang ditunjuk sebagai juru bicara BNP2TKI.
Para PMI-B ini merupakan pekerja yang ditangkap oleh operasi gabungan Imigrasi Malaysia dan Kepolisian Diraja Malaysia, dimana mereka bekerja sebagai PMI ilegal atau undocumented. Mereka bekerja di Malaysia sebagi buruh bangunan, pembantu rumah tangga, dan di sektor perkebunan sawit.
Khusus di wilayah kerja BP3TKI Pekanbaru, terdata dua jalur pemulangan lewat darat, yaitu melalui pool bus dan jalur udara lewat Bandara Sultan Sarif Qasim II Pekanbaru.
Berdasarkan daerah asal, para PMI-B yang dipulangkan dengan fasilitasi BNP2TKI, diantaranya ke tujuan asal yang meliputi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Pulau Madura, NTB, NTT, Kalimantan, Lampung, dan beberapa daerah atau kota lainnya.
"Pemerintah senantiasa mengimbau agar para calon PMI yang ingin bekerja di luar negeri, seperti Malaysia, untuk menempuh jalur penempatan resmi. Mereka bisa datang meminta informasi di Dinas Tenaga Kerja kabupaten atau BP3TKI/LP3TKI/P4TKI setempat. Bagi mereka yang sudah bekerja di luar negeri, taatilah hukum yang berlaku di negara tempat bekerja," pungkas Servulus.
Berita Terkait
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Klub Brunei DPMM FC Janji Rekrut Ramadhan Sananta Kembali jika Berkembang di Masa Depan
-
Dibuang DPMM FC, Klub Super League Mana yang Bakal Dituju Ramadhan Sananta?
-
Striker Timnas Indonesia Ramadhan Sananta Resmi Berpisah dengan DPMM FC
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!