Suara.com - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut pemerintah daerah memberikan fasilitas subsidi perumahan khusus untuk buruh.
"Tuntutan ini cukup relevan karena hampir sebagian besar buruh di Yogyakarta tidak bisa mengakses kredit perumahan," kata Wakil Ketua DPD Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Kirnadi di Yogyakarta, Selasa (1/5/2018).
Menurut Kirnadi, jika disesuaikan dengan rata-rata gaji berdasarkan standar upah minimun di Yogyakarta, para buruh tidak akan mampu mengakses kredit perumahan. Untuk mengakses fasilitas kredit perumahan, setidaknya mereka harus memiliki upah Rp4 juta hingga Rp5 juta.
"Dengan gaji sesuai UMK, para buruh belum dianggap 'bankable' karena selain untuk cicilan mereka juga harus dianggap mampu menyisihkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Oleh sebab itu, Kirnadi berharap pemerintah daerah dengan pemerintah pusat mampu bersinergi menyediakan paket perumahan murah bagi buruh. Tanpa adanya insiatif bantuan dari pemerintah, menurut dia, sulit bagi buruh untuk memiliki rumah.
"Pemda mungkin bisa menyediakan lahan untuk perumahan, sedangkan pemerintah pusat yang membangun," kata dia.
Selain menuntut subsidi perumahan, menurut dia, dalam momentum May Day KSPSI DIY juga menuntut realisasi skema upah minimum sektoral guna menunjang kesejahteraan buruh sesuai beban kerja yang didapatkan.
Dengan penerapan upah minimum sektoral, masing-masing buruh bisa mendapatkan kenaikan upah yang diterima 5-10 persen dari UMK.
Menurut Kirnadi, belum adanya upah minimum sektoral di Yogyakarta bertolak belakang dengan visi dan misi pemerintah yang di antaranya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh. Apalagi mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan gubernur memiliki kewenangan menentukan kebijakan upah minimum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten masing-masing.
Baca Juga: 30 Ribu Buruh Siap Geruduk Istana, Jokowi Pilih ke Bogor
"Kami ingin DIY juga menerapkan upah minimum sektoral seperti yang sudah diterapkan banyak provinsi lainnya," kata dia.
Menurut dia, DIY termasuk provinsi yang layak menerapkan upah minimum sektoral karena mamiliki 5 industri unggulan yakni pakaian jadi, farmasi, jasa, sektor unggulan, perhotelan serta pariwisata. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar