Suara.com - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut pemerintah daerah memberikan fasilitas subsidi perumahan khusus untuk buruh.
"Tuntutan ini cukup relevan karena hampir sebagian besar buruh di Yogyakarta tidak bisa mengakses kredit perumahan," kata Wakil Ketua DPD Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Kirnadi di Yogyakarta, Selasa (1/5/2018).
Menurut Kirnadi, jika disesuaikan dengan rata-rata gaji berdasarkan standar upah minimun di Yogyakarta, para buruh tidak akan mampu mengakses kredit perumahan. Untuk mengakses fasilitas kredit perumahan, setidaknya mereka harus memiliki upah Rp4 juta hingga Rp5 juta.
"Dengan gaji sesuai UMK, para buruh belum dianggap 'bankable' karena selain untuk cicilan mereka juga harus dianggap mampu menyisihkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Oleh sebab itu, Kirnadi berharap pemerintah daerah dengan pemerintah pusat mampu bersinergi menyediakan paket perumahan murah bagi buruh. Tanpa adanya insiatif bantuan dari pemerintah, menurut dia, sulit bagi buruh untuk memiliki rumah.
"Pemda mungkin bisa menyediakan lahan untuk perumahan, sedangkan pemerintah pusat yang membangun," kata dia.
Selain menuntut subsidi perumahan, menurut dia, dalam momentum May Day KSPSI DIY juga menuntut realisasi skema upah minimum sektoral guna menunjang kesejahteraan buruh sesuai beban kerja yang didapatkan.
Dengan penerapan upah minimum sektoral, masing-masing buruh bisa mendapatkan kenaikan upah yang diterima 5-10 persen dari UMK.
Menurut Kirnadi, belum adanya upah minimum sektoral di Yogyakarta bertolak belakang dengan visi dan misi pemerintah yang di antaranya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh. Apalagi mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan gubernur memiliki kewenangan menentukan kebijakan upah minimum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten masing-masing.
Baca Juga: 30 Ribu Buruh Siap Geruduk Istana, Jokowi Pilih ke Bogor
"Kami ingin DIY juga menerapkan upah minimum sektoral seperti yang sudah diterapkan banyak provinsi lainnya," kata dia.
Menurut dia, DIY termasuk provinsi yang layak menerapkan upah minimum sektoral karena mamiliki 5 industri unggulan yakni pakaian jadi, farmasi, jasa, sektor unggulan, perhotelan serta pariwisata. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan