Suara.com - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut pemerintah daerah memberikan fasilitas subsidi perumahan khusus untuk buruh.
"Tuntutan ini cukup relevan karena hampir sebagian besar buruh di Yogyakarta tidak bisa mengakses kredit perumahan," kata Wakil Ketua DPD Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Kirnadi di Yogyakarta, Selasa (1/5/2018).
Menurut Kirnadi, jika disesuaikan dengan rata-rata gaji berdasarkan standar upah minimun di Yogyakarta, para buruh tidak akan mampu mengakses kredit perumahan. Untuk mengakses fasilitas kredit perumahan, setidaknya mereka harus memiliki upah Rp4 juta hingga Rp5 juta.
"Dengan gaji sesuai UMK, para buruh belum dianggap 'bankable' karena selain untuk cicilan mereka juga harus dianggap mampu menyisihkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Oleh sebab itu, Kirnadi berharap pemerintah daerah dengan pemerintah pusat mampu bersinergi menyediakan paket perumahan murah bagi buruh. Tanpa adanya insiatif bantuan dari pemerintah, menurut dia, sulit bagi buruh untuk memiliki rumah.
"Pemda mungkin bisa menyediakan lahan untuk perumahan, sedangkan pemerintah pusat yang membangun," kata dia.
Selain menuntut subsidi perumahan, menurut dia, dalam momentum May Day KSPSI DIY juga menuntut realisasi skema upah minimum sektoral guna menunjang kesejahteraan buruh sesuai beban kerja yang didapatkan.
Dengan penerapan upah minimum sektoral, masing-masing buruh bisa mendapatkan kenaikan upah yang diterima 5-10 persen dari UMK.
Menurut Kirnadi, belum adanya upah minimum sektoral di Yogyakarta bertolak belakang dengan visi dan misi pemerintah yang di antaranya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh. Apalagi mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan gubernur memiliki kewenangan menentukan kebijakan upah minimum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten masing-masing.
Baca Juga: 30 Ribu Buruh Siap Geruduk Istana, Jokowi Pilih ke Bogor
"Kami ingin DIY juga menerapkan upah minimum sektoral seperti yang sudah diterapkan banyak provinsi lainnya," kata dia.
Menurut dia, DIY termasuk provinsi yang layak menerapkan upah minimum sektoral karena mamiliki 5 industri unggulan yakni pakaian jadi, farmasi, jasa, sektor unggulan, perhotelan serta pariwisata. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang
-
Minta Maaf Kasus Keracunan MBG Kembali Terulang, Pemerintah: Bukan Kesengajaan
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia