Suara.com - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut pemerintah daerah memberikan fasilitas subsidi perumahan khusus untuk buruh.
"Tuntutan ini cukup relevan karena hampir sebagian besar buruh di Yogyakarta tidak bisa mengakses kredit perumahan," kata Wakil Ketua DPD Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Kirnadi di Yogyakarta, Selasa (1/5/2018).
Menurut Kirnadi, jika disesuaikan dengan rata-rata gaji berdasarkan standar upah minimun di Yogyakarta, para buruh tidak akan mampu mengakses kredit perumahan. Untuk mengakses fasilitas kredit perumahan, setidaknya mereka harus memiliki upah Rp4 juta hingga Rp5 juta.
"Dengan gaji sesuai UMK, para buruh belum dianggap 'bankable' karena selain untuk cicilan mereka juga harus dianggap mampu menyisihkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Oleh sebab itu, Kirnadi berharap pemerintah daerah dengan pemerintah pusat mampu bersinergi menyediakan paket perumahan murah bagi buruh. Tanpa adanya insiatif bantuan dari pemerintah, menurut dia, sulit bagi buruh untuk memiliki rumah.
"Pemda mungkin bisa menyediakan lahan untuk perumahan, sedangkan pemerintah pusat yang membangun," kata dia.
Selain menuntut subsidi perumahan, menurut dia, dalam momentum May Day KSPSI DIY juga menuntut realisasi skema upah minimum sektoral guna menunjang kesejahteraan buruh sesuai beban kerja yang didapatkan.
Dengan penerapan upah minimum sektoral, masing-masing buruh bisa mendapatkan kenaikan upah yang diterima 5-10 persen dari UMK.
Menurut Kirnadi, belum adanya upah minimum sektoral di Yogyakarta bertolak belakang dengan visi dan misi pemerintah yang di antaranya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh. Apalagi mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan gubernur memiliki kewenangan menentukan kebijakan upah minimum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten masing-masing.
Baca Juga: 30 Ribu Buruh Siap Geruduk Istana, Jokowi Pilih ke Bogor
"Kami ingin DIY juga menerapkan upah minimum sektoral seperti yang sudah diterapkan banyak provinsi lainnya," kata dia.
Menurut dia, DIY termasuk provinsi yang layak menerapkan upah minimum sektoral karena mamiliki 5 industri unggulan yakni pakaian jadi, farmasi, jasa, sektor unggulan, perhotelan serta pariwisata. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Pasang Badan? Sikap Partai Jadi Sorotan!
-
Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Apa Kata Warga?
-
Ngaku Anak 'Anker', Begini Curhatan Prabowo di Stasiun Tanah Abang
-
Prabowo: Whoosh Jangan Dihitung Untung-Rugi, yang Penting Bermanfaat untuk Rakyat
-
Inflasi Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional? Gubernur DKI Klaim Ekonomi Tetap Terkendali
-
Gubernur Riau Terjaring OTT, Cak Imin Minta Kader PKB Tenang dan Tunggu Keterangan KPK
-
Dicap Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan, Romo Magnis Suseno Kuliti 'Dosa-dosa' Soeharto Penguasa Orba
-
Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Bakal Siapkan Sanksi?
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Puan Singgung Rekam Jejak: Harus Dikaji Dengan Baik
-
Dapat 'Restu' BNN usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onad Bakal Direhab di Sini