Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memindahkan Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (2/5/2018).
Sebelumnya, Fredrich ditahan bersama dengan Setnov di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pemindahan itu dilakukan KPK berdasarkan penetapan majelis hakim, yang menyidangkan kasus dugaan merintangi penyidikan kasua e-KTP dengan terdakwa Fredrich sendiri. Penetapan tersebut juga dikeluarkan hakim berdasarkan permohonan dari Fredrich.
"Atas dasar penetapan hakim, mulai hari ini (2/5) penahanan terhadap terdakwa FY hari ini dipindahkan ke Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Setelah ditahan oleh KPK terkait kasus merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich kerap kali berulah. Dia mengklaim bahwa petugas Rutan KPK memperlakukannya tidak manusiawi.
Menurutnya, petugas Rutan KPK pernah menyita obat yang dibelinya dengan uang pribadi. Dia juga menyampaikan di depan persidangan bahwa, dalam Rutan mereka ditumpuk layakanya ikan kering. Hal tersebut karena jumlah tahanan yang banyak tanpa disertai dengan ruangan yang luas.
Dalam kasus ini, Fredrich diduga merekayasa hasil pemeriksaan medis Setnov agar tidak diperiksa oleh KPK.
Dia bekerjasama dengan dokter Bimanesh Sutarjo yang bekerja di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Keduanya kini tengaj menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bilang Ada Bom, Perempuan Penumpang Pesawat Lion Air Dibekuk
Berita Terkait
-
KPK Tak Percaya Calon Kepala Daerah Tak Punya Mobil dan Rumah
-
KPK Diminta Jerat Korporasi yang Terlibat Korupsi e-KTP
-
Divonis 15 Tahun, Pengacara: Novanto Ingin Kontemplasi di Penjara
-
Resmi Tersangka, Bupati Mojokerto Diduga Terima Suap Rp 2,7 M
-
KPK Tanya Hantu Gunung, Fredrich Yunadi: Mau Nyantet Silakan!
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji