Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memindahkan Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (2/5/2018).
Sebelumnya, Fredrich ditahan bersama dengan Setnov di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pemindahan itu dilakukan KPK berdasarkan penetapan majelis hakim, yang menyidangkan kasus dugaan merintangi penyidikan kasua e-KTP dengan terdakwa Fredrich sendiri. Penetapan tersebut juga dikeluarkan hakim berdasarkan permohonan dari Fredrich.
"Atas dasar penetapan hakim, mulai hari ini (2/5) penahanan terhadap terdakwa FY hari ini dipindahkan ke Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Setelah ditahan oleh KPK terkait kasus merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich kerap kali berulah. Dia mengklaim bahwa petugas Rutan KPK memperlakukannya tidak manusiawi.
Menurutnya, petugas Rutan KPK pernah menyita obat yang dibelinya dengan uang pribadi. Dia juga menyampaikan di depan persidangan bahwa, dalam Rutan mereka ditumpuk layakanya ikan kering. Hal tersebut karena jumlah tahanan yang banyak tanpa disertai dengan ruangan yang luas.
Dalam kasus ini, Fredrich diduga merekayasa hasil pemeriksaan medis Setnov agar tidak diperiksa oleh KPK.
Dia bekerjasama dengan dokter Bimanesh Sutarjo yang bekerja di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Keduanya kini tengaj menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bilang Ada Bom, Perempuan Penumpang Pesawat Lion Air Dibekuk
Berita Terkait
-
KPK Tak Percaya Calon Kepala Daerah Tak Punya Mobil dan Rumah
-
KPK Diminta Jerat Korporasi yang Terlibat Korupsi e-KTP
-
Divonis 15 Tahun, Pengacara: Novanto Ingin Kontemplasi di Penjara
-
Resmi Tersangka, Bupati Mojokerto Diduga Terima Suap Rp 2,7 M
-
KPK Tanya Hantu Gunung, Fredrich Yunadi: Mau Nyantet Silakan!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar